SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna yang ke-13 tahun sidang 2023 beragendakan Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat utama DPRD, Palabuhanratu. Jumat (16/6/2023).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wabup Iyos, Bupati menjelaskan bahwa APBD merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan untuk sebesar besarnya kepada kesejahteraan rakyat.
"Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam APBD harus dilaksanakan secara tertib, taat pada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, serta transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," jelasnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD, Ini Kata Bupati Sukabumi Soal Raperda Tentang Hak Disabilitas
Selanjutnya disampaikan Iyos, atas raihan opini BPK RI ke-9 terhadap LKPD dan hasil audit akan dijadikan bahan koreksi dan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan manajemen pengelolaan keuangan daerah dengan mempertimbangkan prinsip efektif, efisien, transparansi, akuntabilitas, dan taat asas.
"Pencapaian kinerja pengelolaan keuangan daerah dengan raihan Opini WTP dari BPK-RI yang kesembilan secara berturut-turut dan ini merupakan kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan stakeholder terkait. kita kedepannya harus bisa pertahankan dan harus secepatnya diperbaiki serta ditingkatkan agar temuan-temuan hasil koreksi dapat segera kita tindaklanjuti dan kedepan harus menjadi komitmen bersama sehingga potensi permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah berikutnya terminimalisir dan mudah mengatasinya," tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama berharap, jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati terhadap pandangan umum Fraksi, dapat menjadi bahan kajian dan telaah DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Sebagai informasi perlu kami sampaikan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD, untuk pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Mitra Kerja Perangkat Daerah, dimulai hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Juni 2023," kata dia.
Selanjutnya, Raperda tersebut dijadwalkan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD mulai tanggal 23 sampai dengan 28 Juni 2023 dan untuk Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 yang akan datang.
Adapun terkait pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Yudi menyebut berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 2 Mei 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, dibahas sesuai pembidangan tugas Komisi yaitu oleh Komisi IV DPRD.