SUKABUMIUPDATE.com - Merasa tak punya dosa, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah melayangkan gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang saat ini dijabat oleh Zulkifli Hasan terkait dengan pemberhentian keanggotan partai dan Pergantian Antar Waktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam berkas gugatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibadak tertanggal 15 Juni 2023, turut menjadi tergugat adalah Ketua DPW PAN Jawa Barat yang dijabat oleh Desy Ratnasari.
Melalui kuasa hukum dibawah kantor hukum Zardi Khaitami, SH & Partner, Jalil Abdillah menyampaikan alasan gugatannya karena dirinya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP PAN atas surat pergantian antar waktu kepadanya.
Baca Juga: KPU Klarifikasi Pengganti Jalil Abdillah di DPRD Sukabumi
Anggota kuasa hukum dibawah kantor hukum Zardi Khaitami, SH & Partner, Saleh Hidayat mengatakan bahwa alasan dan sandaran hukum terkait Pergantian Antar Waktu terhadap sdr Jalil Abdillah adalah karena sdr Jalil Abdillah diberhentikan sebagai Anggota PAN oleh DPP PAN secara Sepihak tanpa memberi kesempatan kepada sdr Jalil Abdillah untuk melakukan pembelaan melalui Mahkamah Partai di internal Partai Amanat Nasional.
Sehingga dengan demikian, kata Saleh tindakan mereka yang telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena mengabaikan hak-hak politik klien kami yang dijamin oleh konstitusi.
"Maka, surat dari DPP PAN terkait Pemberhentian Penggugat sabagai Anggota PAN dan Surat Usulan Pergantian Antar Waktu atas diri sdr Jalil Abdillah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/06/2023).