SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi resmi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/06/2023).
Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan, pada Senin, 12 Juni 2023 telah menerima surat dari DPRD, terkait pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Amanat Nasional (PAN)
"Sesuai dengan PKPU 6 tahun 2019, proses PAW dilaksanakan 5 hari sejak diterimanya surat, jika tidak ada kondisi tertentu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Budi menyatakan klarifikasi tersebut berfokus pada proses konfirmasi data untuk menentukan apakah seorang calon PAW masih memenuhi syarat atau sudah tidak memenuhi syarat untuk mengisi posisi yang kosong.
"Konfirmasi data, kaitan calon PAW apakah masih memenuhi syarat atau sudah tidak memenuhi syarat. Adapun saat ini sedang proses pleno," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) atau pemberhentian dari DPP PAN terhadap Anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah sudah terbit.
"Iya betul, SK PAW dari DPP PAN sudah keluar pada tanggal 25 Mei 2023, sehingga SK pemberhentiannya sudah keluar," ujar Budi Mulyadi.
Menurut Budi, tahap pengajuan PAW Jalil Abdillah sedang dan sudah ditempuh, yakni dengan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Dan untuk selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi meminta verifikasi kepada KPU Kabupaten Sukabumi.
"Selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi, untuk meresmikan PAW dengan Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat dan Gubenur membuat SK PAW," paparnya.
Budi mengungkapkan, nama pengganti Jalil Abdillah yaitu Dzulfikar Ali Hakim, caleg nomor urut 4 yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Jalil Abdillah di Pileg 2019 lalu.
"Sesuai rekap perolehan suara terbanyak kedua, maka saudara Dzulfikar Ali Hakim yang dapat SK Persetujuan pengangkatan jadi penggantinya (Jalil Abdillah). SK Persetujuannya terbit 31 Mei 2023 lalu," jelasnya.