SUKABUMIUPDATE.com - Petani penggarap, mempertanyakan status HGU PTPN VIII Perkebunan Cibungur, Sub Afdeling IV Bojongterong Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
"HGU PTPN VIII Perkebunan Cibungur, Sub Afdeling IV Bojongterong, habis masa HGUnya pada tahun 2003, selama ini lahan tersebut digarap sama warga, dan selama itu pihak perkebunan dari tahun 2000, 2001, 2003, serta 2004 tidak pernah menanam pohon apapun, pada lahan seluas 1021,04 haktar. Intinya ditelantarkan,"
ucap perwakilan petani panggarap Desa Sirnasari, Rahmat Hidayat (50 tahun) kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (13/6/2023).
Apalagi merujuk peruntukannya yakni tanaman pohon karet, ujar Rahmat, sehingga warga menggarapnya dengan berbagai tanaman, akan tetapi pada tahun 2011, tiba tiba datang PT Masari Dwisepakat Fiber (MDF), dengan dalih kerjasama atau mrnyewa lahan HGU, selama 12 tahun, dengan menanam pohon Aksia Milrnium, berakhir pada 2 Desember 2023.
"Jadi selama kurun waktu 2003, hingga 2011, lahan HGU tersebut digarap sama warga, selanjutnya diambil alih oleh PT MDF. Kini masa penyewaan akan berakhir, dan petani penggarap mempertanyakan status HGUnya apakah masih aktif, apa dalam proses perpanjangan. Yang dikhawatirkan petani lahan HGU tersebut disewakan kembali, dan wacana itu memang ada, bahkan akan ditanam pohon kelapa sawit, dan tebu," ungkapnya.
D. Irawan Safari dewan pembina KNPI Kecamatan Pabuaran persoalan ini kami sudah pertanyakan kepada Kepala Desa Sirnasari, dan alhamdulilah, atas inisiatif pak Kades, kemarin membuat surat pengaduan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, dan langsung ditanggapi. Tadi di aula kantor Desa Sirmasari diadakan audensi, dari Komisi I, Dinas Pertanian, DPTR, BPN, serta Muspika Pabuaran. Akan tetapi tidak ada kejelasan karena pihak yang berwenang dari PTPN VIII Perkebunan Cibungur, serta PT MDF tidak ada," terangnya.
Sementara Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman membenarkan adanya surat pengaduan dari Kepala Desa Sirmasari, atas nama petani penggarap.
"Komisi I menindaklanjuti surat pengaduan tersebut, dengan turun langsung, untuk mendengar keterangan dari berbagai pihak, juga dari perangkat daerah. Namun sayang pihak pemangku kebijakan dari PTPN VIII Perkebunan Cibungur, dan PT MDF tidak hadir," jelas Paoji.
"Sehingga kami, kata Paoji akan mengadakan kembali rapat lanjutan dan memanggil pihak yang berwenang dari PTPN VIII Perkebunan Cibungur, serta PT MDF. Juga memohon kepada pihak BPN untuk membawa data HGU PTPN VIII Perkebunan Cibungur, Sub Afdeling Bojongterong," katanya singkat.