SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak-pihak terkait untuk membahas inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Jumat, 9 Juni 2023. Adapun FGD dilakukan di salah satu hotel di Sukabumi.
Anwar mengatakan Raperda yang dibahas dalam FGD itu merupakan sebuah tindak lanjut terhadap dinamika permasalahan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca Juga: Part II: Dua Tahun 37 Orang Tewas di Laut Sukabumi, Membongkar 30 Menit Kritis Korban
"Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menginisiasi Raperda ini sebagai langkah pembuatan payung hukum untuk memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur," kata dia.
Menurut Anwar, penjabaran aturan teknis dalam Perda/Perbup harus aplikatif. Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. "Fraksi PKB siap mengawal Raperda ini untuk kesejahteraan masyarakat desa di masa akan datang," ujarnya.