SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Tedi Setiadi melaksanakan Reses II tahun 2023 di Kampung Pasir Bentik RT 01/01, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Senin (15/05/2023).
Dalam agenda reses yang dihadiri puluhan warga dari unsur tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat diwarnai dengan munculnya berbagai usulan kepada legislator Partai Gerindra tersebut.
Tedi Setiadi mengatakan, reses merupakan kewajiban anggota Dewan yang harus dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun. Selain menyerap aspirasi masyarakat, reses tersebut bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi masyarakat setempat.
"Di luar agenda reses, saya sering turun ke masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat, bahwa sudah banyak hasil kinerja yang bisa dirasakan oleh masyarakat wilayah Bojonggaling," ujarnya.
Baca Juga: Saleh Hidayat: Pemilu 2024 Momentum Membangun Demokrasi Bersih dan Negara Modern
Tedi mejelaskan, ihwal usulan yang disampaikan oleh Kepala Desa soal RLTH, pemberdayaan kepemudaan yang diusulkan tuan rumah, serta usulan pondok pesantren (Ponpes). Secara prinsip dirinya siap menampung aspirasi oleh masyarakat dan mendorong agar bisa terealisasi. Usulan tersebut untuk realisasi tahun 2024.
Menurut Tedi, bilamana aspirasi masyarakat melalui pemberdayaan terealisasi, akan ada bantuan, dengan syarat bisa berproses dengan baik. "Seperti halnya pemberdayaan mandiri melalui kelompok tani mendapatkan bantuan kambing, namun harus berkembang. Bahkan kelompok tani harus memiliki legalitas (badan hukum), seperti kelompok tani yang saya kasih bantuan secara pribadi, perkelompok 5 juta," terangnya.
Lebih lanjut, Tedi menyebut sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna juga harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi.
"Karang Taruna jika bisa (memungkinkan) memiliki binaan kelompok tani, agar lebih mudah mendapatkan bantuan," tandasnya.