SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi resmi menutup pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Minggu, 14 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Sepanjang dibukanya pengajuan, 18 partai politik (parpol) telah mendaftarkan para bacalegnya untuk berkompetisi mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024.
Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyatakan pengajuan Bacaleg merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi itu menyatakan emua pihak harus mendukung kelancaran semua tahapan Pemilu 2024 agar pesta demokrasi 5 tahunan itu berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Kabar Baru Bukit Algoritma Sukabumi di Tengah Kasus Korupsi yang Menjerat PT AMKA
"Disamping seorang Bacaleg, saya masih anggota DPRD komisi I yang membidangi KPU. Tentu saja harapannya tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dapat berjalan lancar, baik dan aman. Itu adalah harapan semua pihak, semua parpol termasuk partai Demokrat," ujar Badri kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 13 Mei 2024.
Harapan yang kedua, kata Badri, Pemilu 2024 harus berjalan jujur dan adil serta transparan sehingga tak ada opini bahwa KPU memihak salah satu partai.
Mengenai sistem pemilu 2024 proporsional terbuka dan tertutup, Badri menyatakan Demokrat memiliki sikap yaitu proporsional terbuka.
Kendati demikian, apabila ternyata Pemilu 2024 mesti berjalan dengan proporsional tertutup maka Demokrat juga siap.
"Kalau memang kenyataannya tertutup kami siap berjuang. Tentunya Demokrat sudah siap segala-galanya," ujarnya.