SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan nota pengantar dua Raperda inisiatif dewan dalam rapat paripurna masa persidangan ke 8 tahun 2023, Jumat 5 Mei 2023.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Usai menyampaikan nota pengantar, Badri selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan kedua Raperda tersebut bisa berjalan dengan baik.
"Dibutuhkan kerja sama antara legislatif dan eksekutif serta peran masyarakat melalui stakeholder yang berkompeten dalam kaitan dua Raperda tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: DPRD Sukabumi Prioritaskan 8 Raperda di Masa Sidang Kedua 2023, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyebut diusulkannya Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan oleh dewan sebagai upaya untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pancasila adalah dasar negara.
“Sudah jelas ya pancasila ini merupakan identitas bangsa kita, perlu kita sosialisasikan, perlu kita amalkan, perlu kita kawal. Jadi saya rasa perlu adanya pendidikan mengenai kebangsaan ini,” ujar Yudha kepada awak media Jumat 6 Januari 2023.
Sehingga, kata Yudha, perlu adanya kesinambungan agar semua berpedoman kepada pancasila. Maka perlu disosialisasikan kembali dan terus menerus kepada masyarakat dan para generasi bangsa.
“Saya rasa tidak ada kata cukup untuk mensosialisasikan pancasila dasar negara ini, sehingga perlu kita sosialisasikan dan juga kawal, makanya diusulkan raperda tentang itu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Leni Liawati menyampaikan poin penting dalam Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tengah digodok dewan tersebut. Utamanya berkaitan dengan arsip.
“Jadi permasalahan di kita itu, ketika pemilihan kepala desa, perangkat desa nya itu diganti, sehingga admistrasi, arsip, banyak yang hilang jadi dari nol lagi. Makanya kita akan kembalikan dengan aturan yang memang ada di PP, bahwa perangkat desa tidak sembarangan diganti oleh kepala desa yang baru," kata Leni Jumat 17 Maret 2023.
Sekadar diketahui, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut kini termasuk dalam 8 Raperda yang jadi prioritas di Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2023.