DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Raperda TJSPKBL Jadi Perda

Senin 17 April 2023, 20:57 WIB
Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama atas raperda TJSPKBL, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2022. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama atas raperda TJSPKBL, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2022. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) menjadi Perda definitif.

Penandatanganan persetujuan Raperda TJSPKBL jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ketujuh tahun anggaran 2023, Senin (17/4/2023).

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.

"Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan," kata Marwan.

Baca Juga: Bahas Raperda TJSPKBL, Ketua DPRD Sukabumi: CSR Harus Tepat Sasaran

Marwan menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.

"Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Marwan, realisasi adanya tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.

"Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan tanggung-jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” tuturnya.

Bupati pun mengutarakan, dengan adanya Perda TJSPKBL diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai.

"Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

"Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Yudha menuturkan, DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah
dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

"Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang TJSPKBL, kiranya pelaksanaan implementasi dari Peraturan Daerah ini di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan menjadi lebih baik," ujar Yudha.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).