SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) menjadi Perda definitif.
Penandatanganan persetujuan Raperda TJSPKBL jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ketujuh tahun anggaran 2023, Senin (17/4/2023).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.
"Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan," kata Marwan.
Baca Juga: Bahas Raperda TJSPKBL, Ketua DPRD Sukabumi: CSR Harus Tepat Sasaran
Marwan menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.
"Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Marwan, realisasi adanya tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.
"Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan tanggung-jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” tuturnya.
Bupati pun mengutarakan, dengan adanya Perda TJSPKBL diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai.
"Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.
"Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.
Yudha menuturkan, DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah
dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
"Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang TJSPKBL, kiranya pelaksanaan implementasi dari Peraturan Daerah ini di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan menjadi lebih baik," ujar Yudha.