DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Raperda TJSPKBL Jadi Perda

Senin 17 April 2023, 20:57 WIB
Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama atas raperda TJSPKBL, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2022. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama atas raperda TJSPKBL, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2022. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) menjadi Perda definitif.

Penandatanganan persetujuan Raperda TJSPKBL jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ketujuh tahun anggaran 2023, Senin (17/4/2023).

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.

"Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan," kata Marwan.

Baca Juga: Bahas Raperda TJSPKBL, Ketua DPRD Sukabumi: CSR Harus Tepat Sasaran

Marwan menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.

"Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Marwan, realisasi adanya tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.

"Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan tanggung-jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” tuturnya.

Bupati pun mengutarakan, dengan adanya Perda TJSPKBL diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai.

"Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

"Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Yudha menuturkan, DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah
dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

"Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang TJSPKBL, kiranya pelaksanaan implementasi dari Peraturan Daerah ini di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan menjadi lebih baik," ujar Yudha.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)