SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di mana salah satunya Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Penandatanganan persetujuan tiga Raperda jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).
Selain Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata, Raperda lain yang disetujui jadi Perda yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda Pengembangan Desa Wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan Desa Wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga: Ajak Kades Jadi Agen, Strategi Dispar Cetak Desa Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi
Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.
"Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama," kata Marwan.
Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.
"Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa," jelas Marwan.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Tentang Raperda BPD, Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah
Demikian juga, lanjut Marwan, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi. oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.
"Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kabupaten Sukabumi," tuturnya.
Menurut Marwan, terbitnya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan bisa menguatkan keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat dan semakin dibutuhkan kehadirannya dalam memberikan kemudahan guna meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Susun Raperda Perpustakaan, Badri Suhendi: Literasi untuk Masa Depan Sukabumi
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan atas tiga raperda yang dilaksanakan Bupati Marwan Hamami bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap tiga Raperda yang baru disetujui menjadi Perda Definitif ini bisa berdaya guna untuk masyarakat.
"Dan juga bisa menjadi hal yang baik juga untuk masyarakat supaya Kabupaten Sukabumi ini terus selalu menjadi Kabupaten yang lebih baik dan Kabupaten yang luar biasa," ujarnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten hari ini terdapat enam agenda kegiatan, yaitu:
1. Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak;
2. Pengambilan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;
3. Pengambilan Keputusan atas Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023;
4. Pengambilan Keputusan atas 3 (tiga) Raperda,:
a. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata;
b. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 3 (tiga) Raperda; dan
6. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022.
Yudha kemudian menanggapi isu soal banyaknya kursi yang kosong pada saat Rapat Paripurna ini.
Dengan diikuti hanya diikuti 31 anggota DPRD, Yudha memastikan jumlah tersebut sudah menenuhi korum atau jumlah anggota minimum.
"Ya tadi kalau kita lihat 31 yang hadir, jadi apabila dilihat dari tata tertib DPRD sudah memenuhi korum, jadi kehadirannya 31," ujar Yudha.
Menurut Yudha, dirinya telah menyampaikan kepada ketua fraksi terkait anggota dewan agar bisa hadir secara utuh saat rapat paripurna, jika tidak hadir mengikuti agenda rapat harus disertai surat keterangan.
"Kami pun tadi sampaikan melalui ketua fraksi masing-masing agar kehadiran daripada anggota dewan ini hadir secara utuh, secara full," katanya.
"Agar disampaikan apabila tidak bisa menghadiri rapat paripurna ini agar diberikan keterangan kepada tiap-tiap ketua fraksinya, karena tadi pun sedikit sudah saya sampaikan melalui Badan Kehormatan," tambahnya.
Sementara itu, Sub koordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin mengatakan, total ada tujuh orang anggota dewan yang tidak bisa mengikuti agenda Rapat Paripurna hari ini. "Yang sakit 4 orang, yang izin 3 orang," ujarnya singkat.