Salah Satunya Soal Desa Wisata, Pemda-DPRD Sukabumi Setujui 3 Raperda Jadi Perda

Kamis 30 Maret 2023, 20:10 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukan berita acara persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Definitif. (Sumber : Humas dan Protokol DPRD Kab. Sukabumi)

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukan berita acara persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Definitif. (Sumber : Humas dan Protokol DPRD Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di mana salah satunya Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Penandatanganan persetujuan tiga Raperda jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).

Selain Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata, Raperda lain yang disetujui jadi Perda yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda Pengembangan Desa Wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan Desa Wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Ajak Kades Jadi Agen, Strategi Dispar Cetak Desa Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi

Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.

"Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama," kata Marwan.

Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.

"Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa," jelas Marwan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Tentang Raperda BPD, Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah

Demikian juga, lanjut Marwan, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi. oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.

"Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Menurut Marwan, terbitnya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan bisa menguatkan keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat dan semakin dibutuhkan kehadirannya dalam memberikan kemudahan guna meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Susun Raperda Perpustakaan, Badri Suhendi: Literasi untuk Masa Depan Sukabumi

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan atas tiga raperda yang dilaksanakan Bupati Marwan Hamami bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap tiga Raperda yang baru disetujui menjadi Perda Definitif ini bisa berdaya guna untuk masyarakat.

"Dan juga bisa menjadi hal yang baik juga untuk masyarakat supaya Kabupaten Sukabumi ini terus selalu menjadi Kabupaten yang lebih baik dan Kabupaten yang luar biasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten hari ini terdapat enam agenda kegiatan, yaitu:

1. Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak;

2. Pengambilan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;

3. Pengambilan Keputusan atas Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023;

4. Pengambilan Keputusan atas 3 (tiga) Raperda,:
a. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata;
b. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 3 (tiga) Raperda; dan

6. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Yudha kemudian menanggapi isu soal banyaknya kursi yang kosong pada saat Rapat Paripurna ini.

Dengan diikuti hanya diikuti 31 anggota DPRD, Yudha memastikan jumlah tersebut sudah menenuhi korum atau jumlah anggota minimum.

"Ya tadi kalau kita lihat 31 yang hadir, jadi apabila dilihat dari tata tertib DPRD sudah memenuhi korum, jadi kehadirannya 31," ujar Yudha.

Kondisi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).Kondisi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).

Menurut Yudha, dirinya telah menyampaikan kepada ketua fraksi terkait anggota dewan agar bisa hadir secara utuh saat rapat paripurna, jika tidak hadir mengikuti agenda rapat harus disertai surat keterangan.

"Kami pun tadi sampaikan melalui ketua fraksi masing-masing agar kehadiran daripada anggota dewan ini hadir secara utuh, secara full," katanya.

"Agar disampaikan apabila tidak bisa menghadiri rapat paripurna ini agar diberikan keterangan kepada tiap-tiap ketua fraksinya, karena tadi pun sedikit sudah saya sampaikan melalui Badan Kehormatan," tambahnya.

Sementara itu, Sub koordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin mengatakan, total ada tujuh orang anggota dewan yang tidak bisa mengikuti agenda Rapat Paripurna hari ini. "Yang sakit 4 orang, yang izin 3 orang," ujarnya singkat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)