SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan pemerintah pusat melarang penjualan baju bekas impor direspon positif oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Mansurudin, Amd.
Menurut Mansurudin, bisnis baju bekas impor yang saat ini juga marak di wilayah Kabupaten Sukabumi, harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemernitah daerah.
Karena menurutnya, bisnis baju bekas impor mengganggu industri UMKM dalam bidang fashion ditingkat lokal khususnya industry yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ia meminta semua pihak terutama pihak pemerintah daerah harus berani menindak lanjuti keputusan pemerintah tersebut dengan melakukan komunikasi ditingkat daerah.
Baca Juga: Misteri Bulan Jatuh di Langit Cicantayan Sukabumi 125 Tahun Silam
“Jadi keputusan pemerintah pusat sudah tepat, karena pada akhirnya akan merugikan indutri fashion yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi” jelas Mansurudin kepada sukabumiuodate.com, Jumat (17/03/2023).
Terlebih, kata sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, produk lokal tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Dengan penggunaan produk dalam negeri apalagi yang di produksi di Sukabumi, maka otomatis bisa menekan peredaran pakaian bekas tersebut.
Bahkan kata Mansur, pakaian impor bekas tersebut juga diwatirkan membawa penyakit. "Setelah covid19 tejadi, butuh kewaspada dari semua pihak," pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Permendag Nomor 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor untuk menghentikan lalu lintas bisnis tersebut.
Baca Juga: Tak Sembarang Menikah, Cerita Rosihan Anwar Diajari Bung Karno Cara Tes Keperawanan
Bahkan Kemendag menyatakan akan terus secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini. Kemendag akan terus melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.
Selain penegakan hukum, tuturnya, seperti dilansir suara.com langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga akan dilakukan Kemendah. Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Di Sukabumi, istilah pakaian bekas atau thrifting sudah tidak asing, meski dengan sebutan lain yakni cimol. Bagi sebagian kalangan, thrifting adalah budaya populer yang mengesampingkan faktor higienitas. Namun, di Indonesia termasuk Sukabumi, thrifting punya penggemarnya tersendiri. Banyak yang mengartikan thrift sebagai barang bekas.
Namun, pengertian itu hanya setengah benar. Merujuk pada kamus urban, thrifting merupakan kegiatan berbelanja demi mendapatkan harga barang yang lebih murah dan barang yang tidak biasa seperti selera pasar saat ini. Di Sukabumi, istilah thrifting dikenal dengan cimol atau Cibadak Mall di Bandung. Kata ini awalnya dibawa para pedagang baju bekas di Sukabumi untuk menunjukkan barang yang mereka jual berasal dari Cibadak Mall.
Baca Juga: Warganet Usulkan Kencleng, Nasib Pembangunan Jembatan Pamuruyan Jadi Bahan Candaan
Thrifting berbeda dengan garage sale dan preloved, tetapi hampir sama dengan awul-awul, merupakan sebuah tren membeli baju bekas impor yang seiring dengan ngetrennya aktivitas mengumpulkan pakaian bekas bermerek. Importasi baju bekas dari luar negeri semakin marak di dalam negeri.
Kekinian, Tren dengan istilah thrifting itu juga penjualannya menjamur di e-commerce hingga media sosial.