SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kebut pembahasan terkait rancangan perda (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Teranyar, dalam menjalankan fungsi legislasi terkait Raperda tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja sekaligus Studi Banding ke Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin hingga Rabu atau 13 sampai 15 Maret 2023.
“Kemaren ke Kabupaten Magetan, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di sana. Luar biasanya itu ternyata di sana latar pendidikan perangkat desanya, lebih tinggi dari di sini (Kabupaten Sukabumi), ada yang S1,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Leni Liawati.
Menurut Leni, banyak hal istimewa yang ia dapatkan selama berkunjung ke Dinas PMD Kabupaten Magetan. Ia mengaku terkesan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di sana.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Ingatkan Masyarakat, Penyaluran BPNT Tak Lagi Pakai e-Warong
Leni terkesan dengan antusias perangkat desa Kabupaten Magetan yang mau menimba ilmu hingga jenjang pendidikan strata dua serta antusias pemuda pemudi-nya yang mau mengabdi ke Desa setelah mendapatkan pendidikan perguruan tinggi di Kota.
“Jadi antusias dalam pendidikannya tinggi, dan pulang kampung nya tinggi animonya, sehingga mereka mau jadi perangkat desa, mengabdi ke Desa. Sampai ada sekdes nya itu S2,” ujarnya.
“Saya tuh awalnya gak melihat Magetan itu sesuatu yang istimewa tapi ternyata setelah sharing dengan DPMD banyak hal istimewa yang saya dapet di sana dan mungkin bisa kita ambil jadi ilmu di sini,” lanjutnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Bicara Kesetaraan di Hari Perempuan International 2023
Lebih lanjut Leni menjelaskan, poin penting dalam Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tengah digodok ini adalah berkaitan dengan arsip.
“Jadi permasalahan di kita itu, ketika pemilihan kepala desa, perangkat desa nya itu diganti, sehingga admistrasi, arsip, banyak yang hilang jadi dari nol lagi,” kata Leni.
“Makanya kita akan kembalikan dengan aturan yang memang ada di PP, bahwa perangkat desa tidak sembarangan diganti oleh kepala desa yang baru,” tandasnya.