SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan menanggapi tuntutan massa aksi unjuk rasa LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara terkait kasus dugaan Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (16/3/2023) tersebut, Usep mengatakan massa dari LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara meminta bertemu ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2016. Tujuannya yaitu untuk mempertanyakan duduk persoalan dalam hal budgeting tahun 2016 pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Namun, kata Usep, keinginan massa untuk bertemu ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2016 cukup sulit lantaran perlu waktu untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan. Kendati begitu, Usep mengatakan pihaknya tetap menerima aksi demo ini karena sebenarnya Dinkes merupakan mitra kerja Komisi IV DPRD.
"Tentu DPRD sangat mengapresiasi kepada mereka (massa aksi) untuk pengawalan kasus ini yang kami ikut mendukung juga supaya kasus ini tuntas," kata Usep kepada wartawan menjelaskan kasus yang saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus SPK Bodong, Ini Harapan Untuk Kasi Pidsus Baru Kejari Sukabumi
Terkait urusan budgeting dalam kasus ini, Usep menyatakan anggarannya bukan berasal APBD Kabupaten Sukabumi yang ikut disepakati dengan DPRD, melainkan sumber anggaran lain. Diketahui, kasus dugaan SPK bodong merugikan keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016.
Kordinator lapangan LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara DPC Sukabumi Rahman Abbizar Mushaf mengatakan pihaknya meminta DPRD Kabupaten Sukabumi membuka rencana anggaran tahun 2016 di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Sebab, kata Rahman, DPRD memiliki fungsi anggaran untuk menganggarkan dana tersebut.
"Perihal permasalahan ini kami sudah mengkaji selama satu tahun lebih. Teman-teman harus memberitakan memohon kepada Kejaksaan Agung untuk monitoring langsung kasus SPK fiktif ini karena Rp 36 miliar, bukan angka yang sedikit," kata Rahman. "Saya tidak puas (dengan penetapan tiga tersangka)," imbuh dia.
Baca Juga: Kasus SPK Bodong Jerat Tiga Tersangka, Ini Respons Bupati Sukabumi
Pada Februari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan SPK bodong ini.
Ketiganya adalah DI (sudah pensiun), selaku staf perencanaan yang merangkap PPK pada Dinkes TA 2016. Kemudian SR, Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang merangkap PPK pada Dinkes TA 2016. Terakhir, HA, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) yang merangkap PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016.
Ketiganya diyakini kejaksaan tersangkut dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliar.