SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan studi banding terkait pendirian BPR Syariah ke Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin-Selasa, 13-14 Maret 2023.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mansurudin mengatakan studi banding ini dilakukan DPRD karena Kota Tasikmalaya sudah memiliki BPR Syariah.
“Kami ke Tasik dalam rangka studi banding kaitan dengan pendirian BPR Syariah karena termuat dalam visi misi RPJMD 2020-2024,” ujar Mansurudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/3/2023).
“Di sana itu pendirian BPR Syariah sudah lama berdiri sejak tahun 2008, sementara kita baru mau,” tambahnya.
Baca Juga: Solusi Keuangan Lebaran, Respons Masyarakat untuk Tahara BPR Sukabumi Positif
Menurut pria yang akrab disapa Acuy ini, BPR Syariah di Kota Tasikmalaya terbentuk sebelum adanya peraturan pemerintah yang baru sehingga aturan pendiriannya lebih mudah dibanding sekarang. “Kalau sekarang mah harus ada perizinan dulu dari kemendagri, baru kita bahas,” ujarnya.
“Selain itu, Mereka (BPR Syariah Kota Tasikmalaya) menggunakan aturan lama yang digunakan. Adapun perbaikan aturan maupun Panduan pelaksanaan mengikuti alur intruksi OJK,” tuturnya.
“Untuk sekarang aturan OJK nya berat, bahwa penyertaan modal itu Rp75 miliar, sehingga Pemda bagaimana mencari solusi solusi untuk dalam rangka penyelenggaraan BPR Syariah itu sendiri,” lanjutnya.
Lebih lanjut Acuy menuturkan, pendirian BPR Syariah di Kabupaten Sukabumi sendiri sudah dalam tahap pembahasan bersama mitra kerja eksekutif karena sudah masuk Propemperda.
“Harapan kami BPR syariah itu sendiri mudah mudahan bisa terwujud dalam rangka tentunya bagaimana membantu masyarakat kaitan pinjaman UMKM. Jangan sampai UMKM menjadi korban bank emok,” tuturnya.