Soal Putusan PN Jakpus, DPRD Sukabumi Dukung KPU Jalankan Pemilu Sesuai Tahapan

Senin 06 Maret 2023, 10:22 WIB
Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep. Dasep angkat bicara mengenai keputusan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep. Dasep angkat bicara mengenai keputusan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, keliru. 

PN Jakpus membuat heboh setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU. Dalam keputusannya, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU agar melakukan penundaan Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023. 

Ade Dasep memandang putusan PN Jakpus menyesatkan dan berpotensi malpraktek peradilan.

Baca Juga: Keluarga Singgung Hukuman Mati, Siswa SD di Sukabumi Ternyata Dibacok Depan Adiknya

"Penundaan Pemilu bukan domain PN, itu domainnya MK atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keliru itu hakim PN Jakdalam memutuskan perkaranya," ujar Ade Dasep.

Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut tidak bisa membedakan atau gagal faham Tentang Perbuatan Institusi Negara atau Pemerintah yang dapat dikategorikan berbentuk perbuatan hukum perdata atau perbuatan hukum publik.

Sehingga kata Dasep, perlu dilakukan klasifikasi terhadap perbuatan pemerintah atau institusi negara yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum secara perdata atau perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah terkait tindakan hukum yang menyangkut suatu keputusan (besicking) atau tindakan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Bendera dalam Kasus Siswa SD Dibacok di Palabuhanratu Sukabumi

"Kalau melihat objek gugatan dari Partai Prima selaku Penggugat yang tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2024 oleh KPU RI, saya menilai bahwa Perbuatan Hukum KPU RI yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024 adalah termasuk suatu keputusan adminstrasi negara," ujarnya.

"Sehingga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan hukum KPU RI tersebut adalah PTUN bukan peradilan umum, yakni dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade Dasep yang berpengalaman menjadi lawyer selama 15 tahun tersebut.

Ade Dasep yang juga jadi Pembina di Baldatun Center, menambahkan bahwa sudah sangat jelas di atur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah.

"Selain Itu, UU tentang Pemilu juga telah secara jelas dan tegas mengatur penyelesaian proses pemilu termasuk tahapan pemilu menjadi kewenangan Bawaslu RI dan PTUN," tandasnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, Ade Dasep mendukung KPU Sukabumi agar menjalankan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. "Agenda-agenda KPU jangan sampai terganggu," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa