SUKABUMIUPDATE.com - Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, keliru.
PN Jakpus membuat heboh setelah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU. Dalam keputusannya, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU agar melakukan penundaan Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Februari 2023.
Ade Dasep memandang putusan PN Jakpus menyesatkan dan berpotensi malpraktek peradilan.
Baca Juga: Keluarga Singgung Hukuman Mati, Siswa SD di Sukabumi Ternyata Dibacok Depan Adiknya
"Penundaan Pemilu bukan domain PN, itu domainnya MK atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keliru itu hakim PN Jakdalam memutuskan perkaranya," ujar Ade Dasep.
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut tidak bisa membedakan atau gagal faham Tentang Perbuatan Institusi Negara atau Pemerintah yang dapat dikategorikan berbentuk perbuatan hukum perdata atau perbuatan hukum publik.
Sehingga kata Dasep, perlu dilakukan klasifikasi terhadap perbuatan pemerintah atau institusi negara yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum secara perdata atau perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah terkait tindakan hukum yang menyangkut suatu keputusan (besicking) atau tindakan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Bendera dalam Kasus Siswa SD Dibacok di Palabuhanratu Sukabumi
"Kalau melihat objek gugatan dari Partai Prima selaku Penggugat yang tidak diloloskan sebagai peserta pemilu 2024 oleh KPU RI, saya menilai bahwa Perbuatan Hukum KPU RI yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024 adalah termasuk suatu keputusan adminstrasi negara," ujarnya.
"Sehingga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perbuatan hukum KPU RI tersebut adalah PTUN bukan peradilan umum, yakni dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade Dasep yang berpengalaman menjadi lawyer selama 15 tahun tersebut.
Ade Dasep yang juga jadi Pembina di Baldatun Center, menambahkan bahwa sudah sangat jelas di atur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah.
"Selain Itu, UU tentang Pemilu juga telah secara jelas dan tegas mengatur penyelesaian proses pemilu termasuk tahapan pemilu menjadi kewenangan Bawaslu RI dan PTUN," tandasnya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Ade Dasep mendukung KPU Sukabumi agar menjalankan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. "Agenda-agenda KPU jangan sampai terganggu," pungkasnya.