SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Muslihin menyampaikan nota pengantar DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas) kepada pimpinan DPRD dan Eksekutif dalam rapat paripurna, Kamis 2 Maret 2023.
Legislator asal Fraksi Partai Gerindra itu kemudian berharap adanya Raperda usul inisiatif DPRD ini usai nanti disahkan jadi Perda, bisa menjadi suatu penghargaan bagi kerja keras anggota Linmas yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Muslihin menambahkan, dalam Raperda Linmas tersebut DPRD mengupayakan terkait hak bagi anggota Linmas mendapat kesejahteraan, yakni berupa kenaikan insentif hingga mendapat jaminan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Paripurna, DPRD Sukabumi Sampaikan Renja 2024 dan Nota Pengantar Raperda Linmas
"Linmas dapat perlindungan dari perda yang kita upayakan ini. Perda ini jadi suatu penghargaan bagi anggota Linmas di Kabupaten Sukabumi atas kerja kerasnya yang tanpa pamrih mengabdi untuk masyarakat," ujarnya.
Tahap selanjutnya, Raperda Linmas ini akan kembali dibahas dalam rapat paripurna hari Jumat 17 Maret 2023 mendatang dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tersebut.