SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, S.IP meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan review atau mengevaluasi capaian pembangunan yang sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Sukabumi 2021-2026.
Hal itu Jalil sampaikan mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang terpangkas hampir 1,5 tahun dari masa jabatan semestinya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Sukabumi dipercepat pelaksanaannya karena terdampak putusan MK terkait pilkada serentak 2024. Dimana kabupaten Sukabumi seharusnya berakhir 2026.
"kalau melihat terpangkasnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang hampir 1,5 tahun memungkinkan harus adanya review terkait target pencapaian pembangunan yang sudah tercantum dalam RPJMD Sukabumi," ungkap Jalil Abdillah kepada sukabumiupdate.com, seusai menghadiri Musrenbang Kecamatan Cicantayan, Selasa (14/02/2023).
Baca Juga: Kompak Hadiri Musrenbang Cicantayan, Dewan Dapil III Catat 150 Usulan Pembangunan
Anggota legislatif Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut menuturkan bahwa Perda RPJMD No. 4 tahun 2021 yang secara pelaksanaannya diterjemahkan kedalam Peraturan Bupati No. 110 tahun 2021 tentang Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi dengan segala target-targetnya merupakan dokumen yang menjadi acuan kinerja Pemkab Sukabumi sekarang ini.
"setiap dinas bila perlu harus memadatkan target capaiannya sebelum masa jabatan Bupati yang berakhir lebih cepat," harap Jalil.
Menurut Jalil, hal tersebut (review RPJMD) penting dilakukan agar pemerintahan Marwan Iyos bisa optimal memenuhi janji-janji politik yang sudah tercantum dalam RPJMD.
"ini sekedar mengingatkan, agar dalam masa jabatan yang tersisa ini Pemkab bisa mengoptimalisasi kinerja, sehingga diakhir masa jabatan akan muncul kesan positif dari masyarakat ," tandas anggota komisi I tersebut.