SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tengah gencar menggodok Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat atau Raperda Linmas.
Tahap penyusunan Raperda Linmas ini diawali dari agenda Forum Group Discussion (FGD) di Sukabumi bersama dengan OPD Pemkab Sukabumi, Forum Linmas, hingga kepala desa dan BPD pada tanggal 6 Februari 2023. Tahap berikutnya, yakni agenda konsultasi dan koordinasi dengan perwakilan kantor biro hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Kamis 9 Februari 2023 di Bandung.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andri Hidayana mengatakan bahwa tiap agenda yang dilaksanakan pihaknya ini dalam rangka menjalankan tupoksi DPRD yaitu membuat Perda.
"Raperda tentang perlindungan masyarakat inisiatif DPRD, serta lahir sebagai kepedulian kami di komisi I terhadap masyarakat. Di mana masyarakat harus disiapkan, dibekali tentang aturan-aturan, yang berhubungan dengan keseharian," ujar Andri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Progres Ganti Rugi 10 Bangunan Rusak Terdampak Proyek Tol Bocimi di Sukabumi
Menurut Andri, Raperda Linmas dibuat agar masyarakat bisa terjamin dan terlindungi, termasuk kesiapan dalam berbagai masalah.
“Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis di mana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan. Salah satunya untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut Andri menuturkan, pihaknya menargetkan Raperda Linmas bisa disahkan menjadi Perda pada tahun ini karena sudah masuk Propemperda tahun 2023.
"Raperda ini insyaalah, akan disahkan tahun ini. Dan mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Sukabumi, akan lebih terproteksi dan terlindungi," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya Badri Suhendi mengatakan, dalam kunjungan ke Bandung, rombongan diterima oleh Bagian Analisis Perundangan-Undangan Kantor Biro hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat
“Kita jalin koordinasi dan komunikasi terkait rencana penyusunan Raperda Linmas tersebut,” tutur Badri.
Baca Juga: Mengenal Teknik Doorstop, Keunikan Walikota Sukabumi Saat Berperan Jadi Wartawan
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menuturkan, dalam kesempatan itu pihaknya telah menyerahkan draf naskah akademis Raperda tersebut. Selain itu, Komisi I juga mendapatkan beberapa pesan dan saran dari Biro Hukum Provinsi Jabar.
“Pesannya antara lain klausul dan pasal demi pasal Raperda ini harus penuh kehati-hatian. Karena ini akan menyangkut kehidupan sikap perilaku masyarakat. Kedua, dalam sisi kata dan kalimat. Tata bahasanya harus ada semacam kejelasan, tidak boleh sumir,” bebernya.
Selanjutnya, kata Badri, dalam penerapan sanksi pun perlu hati-hati. Karena akan berimplikasi terhadap sikap masyarakat itu sendiri. Sedangkan yang keempat, terkait dengan penerapan pasal yang menyangkut tentang agama yang tidak boleh disebutkan secara jelas agamanya.
“Stakeholder yang ada perlu terlibat dalam penyusunan Raperda ini. Mereka menyarankan untuk kembali konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Jabar nantinya,” jelasnya.
Badri menegaskan, Komisi I selaku inisiator usulan Raperda tersebut berharap, Linmas kedepan dapat memiliki kejelasan status sehingga mendapatkan perhatian dari Pemkab Sukabumi, terutama dalam hal tingkat kesejahteraannya.
“Perhatian pemerintah akan lebih jelas. Walau pun dalam Raperda ini tidak diatur secara spesifik tentang tunjangan atau kesejahteraan, namun itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya.
“Anggota Linmas ini juga ke depan akan lebih jelas sebagai anggota atau satuan tugas yang akan diperbantukan untuk menunjang tupoksi Satpol PP, dan tentu saja berada di bawah naungan perlindungan Satpol PP,” tandasnya.