SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Euforia Pemilu pun mulai marak di beberapa wilayah, entah tim sukses maupun desas-desus calon wakil rakyat yang diusung para pemilihnya.
Khusus wilayah Kabupaten Sukabumi, berkaca pada pemilu 2019 lalu telah terpilih 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari 9 Partai Politik. Kelimapuluh anggota legislatif terpilih tersebut saat ini sedang bertugas menjalankan amanah yang dibebankan dipundaknya sampai akhir masa jabatan pada tahun 2024 nanti.
Dalam pemilihan legislatif tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi tercatat ada enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang mana setiap daerah pemilihan dibentuk dari beberapa kecamatan.
Lebih lanjut untuk Pemilu 2024, Dapil di Kabupaten Sukabumi mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2023: Sejarah, Logo, Tema hingga Maskot
Peraturan ini menyebutkan tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tercantum dalam Lampiran II. Disebutkan ada 50 kursi tersedia yang tersebar di enam Dapil Kabupaten Sukabumi. Berikut rinciannya:
Dapil 1 Kabupaten Sukabumi: 7 Kursi Dewan
1. Palabuhanratu
2. Simpenan
3. Cikakak
4. Bantargadung
5. Cisolok
6. Warungkiara
Dapil 2 Kabupaten Sukabumi: 10 Kursi Dewan
1. Parungkuda
2. Bojonggenteng
3. Parakansalak
4. Cicurug
5. Cidahu
6. Kalapanunggal
7. Kabandungan
8. Ciambar
Dapil 3 Kabupaten Sukabumi: 9 Kursi Dewan
1. Cikidang
2. Cikembar
3. Cibadak
4. Nagrak
5. Cicantayan
6. Caringin
Baca Juga: Warga Jangan Lupa, Inilah 10 Wakil Rakyat Dapil IV kabupaten Sukabumi
Dapil 4 Kabupaten Sukabumi: 10 Kursi Dewan
1. Gunungguruh
2. Cisaat
3. Kadudampit
4. Sukabumi
5. Sukaraja
6. Kebonpedes
7. Cireunghas
8. Sukalarang
9. Gegerbitung
Dapil 5 Kabupaten Sukabumi: 7 Kursi Dewan
1. Lengkong
2. Jampangtengah
3. Pabuaran
4. Purabaya
5. Nyalindung
6. Sagaranten
7. Curugkembar
8. Cidolog
9. Cidadap
Dapil 6 Kabupaten Sukabumi: 7 Kursi Dewan
1. Waluran
2. Jampangkulon
3. Ciemas
4. Kalibunder
5. Surade
6. Cibitung
7. Ciracap
8. Tegalbuleud
9. Cimanggu
Baca Juga: Warga Jangan Lupa! Inilah 7 Wakil Rakyat Dapil V Kabupaten Sukabumi dan Tugasnya
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan disebutkan bahwa Jadwal tahapan Pemilu 2024 meliputi:
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu - 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: jdih.kpu.go.id