SUKABUMIUPDATE.com - 7 orang oknum pegawai RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diputus kontrak usai terdeteksi mengonsumsi obat keras terbatas atau psikotropika.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan mengapresiasi tindakan tegas dari rumah sakit pelat merah itu. Menurutnya tindakan ini adalah hal yang wajar.
"Suatu kewajaran ada pemecatan. Wajar karena mereka sudah melanggar aturan kepegawaian apalagi masalah narkoba," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (28/1/2023).
Ia meminta aturan pengecekan rutin narkoba disertai tindakan tegas pemutusan kontrak yang dilakukan RSUD Palabuhanratu ini, dilakukan juga intansi lainnya di Kabupaten Sukabumi.
"Tidak hanya di rumah sakit saja, tapi di intansi lain juga harus. Saya berharap semua harus bersih-bersih dari urusan narkoba, alkohol," tegasnya.
Baca Juga: Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Ibu Mahasiswa UI: Buktikan di Pengadilan
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi mengaku lebih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit terkait adanya dorongan investigasi mendalam bahkan melibatkan kepolisian soal asal muasal para mantan pegawai RSUD Palabuhanratu tersebut mendapatkan psikotropika.
"Karena memang saya belum tahu secara pasti seperti apa sih kondisinya, kronologisnya, maka kita serahkan dulu kepada pihak-pihak yang terkait terutama rumah sakit dan unsur yang lainnya," ujar Badri.
Oleh karenanya, lanjut Badri, ia belum bisa berkomentar terlalu jauh terkait peristiwa yang terjadi di RSUD Palabuhanratu itu.
"Perlu kehati-hatian, jadi kita tidak bisa menjustifikasi dulu seperti apa," tandasnya.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Cipelang Sukabumi, Cici Bareng Pria Misterius
Sebelumnya diberitakan, RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memutus kontrak tujuh pegawai yang terbukti menggunakan narkoba jenis psikotropika atau obat-obatan keras terbatas. Plt Dirut RSUD Palabuhanratu dr Luhung Budiailmiawan membenarkan kabar tersebut.
Luhung mengatakan ketujuh mantan pegawainya itu semua tenaga kerja kontrak dan terdeteksi memakai psikotropika saat masa perpanjangan kontrak kerja dan kontrak baru di RSUD Palabuhanratu.
"Memang ada beberapa yang terindikasikan menggunakan psikotropika sehingga kami tidak memperpanjang kontrak karyawan-karyawan yang menggunakan psikotropika" ujar Luhung, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut Luhung, hasil negatif narkoba merupakan salah satu syarat utama untuk memperpanjang kontrak kerja di RSUD Palabuhanratu.
"Aturan di kami jika ada karyawan memperpanjang kontrak atau kontrak baru, harus melakukan pemeriksaan narkoba dan harus negatif. Kalau mereka tidak negatif, artinya kami tidak bisa mengangkat menjadi (karyawan) kontrak atau tidak (bisa) memperpanjang kontrak," ujarnya.
Baca Juga: Pesona Karang Kodok, Bebatuan Unik Selain Karang Kontol di Geopark Ciletuh Sukabumi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Luhung, ketujuh pegawai tersebut memakai psikotropika jenis oral bukan inject. "Selama ini yang baru teridentifikasi ada tujuh orang. Kemarin yang kami coba tanyakan, ternyata sebagian besar adalah (mengonsumsi obat) oral jenis psikotropika, obat yang terbatas," kata Luhung.
Luhung mengatakan masa kerja para oknum pegawai yang diberhentikan tersebut beragam, mulai satu tahun bahkan lebih dari lima tahun bekerja. "Ada yang lebih dari lima tahun, ada satu sampai lima tahun, ada yang baru dua tahun, tiga tahun, memang beragam. Pekerja kontrak (statusnya)," ujar dia.
Menurut Luhung, tindakan tegas kepada tujuh pegawainya ini adalah sebagai salah satu upaya RSUD Palabuhanratu mendukung program pemerintah yaitu war on drugs.