Pimpinan DPRD Ungkap Alasan Kabupaten Sukabumi Butuh Perda KLA

Jumat 06 Januari 2023, 11:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin (Sumber: akun fb PKS Kabupaten Sukabumi)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin (Sumber: akun fb PKS Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui 15 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023 ini sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi no. 17 tahun 2022 tentang Propemperda.

Dari 15 usulan Raperda tersebut salah satunya adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (Raperda KLA). Pimpinan DPRD yang membawahi Komisi IV, Muhammad Sodikin mengungkapkan, bahwa alasan Kabupaten Sukabumi membutuhkan Perda KLA (Kabupaten Layak Anak) merupakan harapan semua pihak agar pembangunan berbasis anak di Kabupaten Sukabumi dapat terintegrasi.

"Kota layak anak merupakan harapan semua pihak. Dimana pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan berbagai sumber daya. Sehingga tumbuh kembang anak didukung sarana pendidikan, kesehatan lingkungan, sanitasi dan hak anak lainnya,". jelas Sodikin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (06/1/23).

Selain itu, Lanjut Sodikin, dengan adanya Perda KLA, kekerasan pada anak juga menjadi bagian yang kita harapkan bisa diantisipasi.

"Kekerasan pada anak juga menjadi bagian yang kita harapkan bisa diantisipasi dengan perumusan raperda KLA tersebut,". tambah Sodikin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kab. Sukabumi tersebut, Raperda KLA merupakan salah satu indikator untuk Kabupaten Sukabumi mendapatkan predikat kota layak anak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sukabumi Raih Kabupaten Layak Anak 2022, Bupati: Motivasi bagi OPD

“Karena kalau tidak ada Perda tersebut status Kabupaten Sukabumi masih akan di bawah terus,” terang Sodikin.

Kabupaten Sukabumi sendiri telah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori madya pada 22 Juli tahun 2022 lalu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebagaimana diketahui, Kementerian PPPA mengategorikan kota/kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan yang paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).

“Setelah Perda KLA ini nanti ditetapkan, harapan saya Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan peringkat Utama. Jelas Sodikin.

Kata Sodikin, Ini merupakan implementasi peran DPRD Kabupaten Sukabumi dalam bidang legislasi, menginisiasi terbentuknya peraturan untuk menyiapkan anak-anak bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya,"

"Perda Kabupaten Layak Anak sebagai inisiatif DPRD ini nantinya akan menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan Pemkab Sukabumi yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan," ungkap Sodikin yang juga menjabat Ketua DPD PKS Kab. Sukabumi tersebut.

Baca Juga: Harapan Wabup Sukabumi Soal Kota Layak Anak: Naik Grade ke Madya

Terkait dengan tahapan, menurut Sodikin, saat ini tahapannya baru propemperda.

"Ya baru tahapan awal propemperda 2023. Program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, dan disusun berdasarkan skala prioritas," pungkas Sodikin.

Merujuk pada Peraturan Menteri PPPA no. 12 tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak, bahwa sebuah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), idealnya harus memenuhi semua indikator yang ditetapkan oleh Konvensi Hak Anak (KHA).

Untuk memudahkan klasifikasi pemenuhan hak anak tersebut, dilakukan
pengelompokan indikator ke dalam 6 (enam) bagian, yang meliputi bagian
penguatan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak.

1. Penguatan Kelembagaan

Ini termasuk terlembaga kabupaten/kota layak anak, tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak, dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Studi Banding ke Depok, Pelajari Soal Kota Layak Anak

2. Hak sipil dan kebebasan

Persentase anak yang di registrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak.

3. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasarana) di ruang publik yang ramah anak.

4. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan

Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.

5. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya

Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.

6. Hak Perlindungan khusus

Anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani.

Writer: Bah Rowi

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)