Pimpinan DPRD Ungkap Alasan Kabupaten Sukabumi Butuh Perda KLA

Jumat 06 Januari 2023, 11:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin (Sumber: akun fb PKS Kabupaten Sukabumi)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin (Sumber: akun fb PKS Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyetujui 15 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023 ini sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi no. 17 tahun 2022 tentang Propemperda.

Dari 15 usulan Raperda tersebut salah satunya adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (Raperda KLA). Pimpinan DPRD yang membawahi Komisi IV, Muhammad Sodikin mengungkapkan, bahwa alasan Kabupaten Sukabumi membutuhkan Perda KLA (Kabupaten Layak Anak) merupakan harapan semua pihak agar pembangunan berbasis anak di Kabupaten Sukabumi dapat terintegrasi.

"Kota layak anak merupakan harapan semua pihak. Dimana pembangunan berbasis hak anak yang mengintegrasikan berbagai sumber daya. Sehingga tumbuh kembang anak didukung sarana pendidikan, kesehatan lingkungan, sanitasi dan hak anak lainnya,". jelas Sodikin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (06/1/23).

Selain itu, Lanjut Sodikin, dengan adanya Perda KLA, kekerasan pada anak juga menjadi bagian yang kita harapkan bisa diantisipasi.

"Kekerasan pada anak juga menjadi bagian yang kita harapkan bisa diantisipasi dengan perumusan raperda KLA tersebut,". tambah Sodikin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kab. Sukabumi tersebut, Raperda KLA merupakan salah satu indikator untuk Kabupaten Sukabumi mendapatkan predikat kota layak anak yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sukabumi Raih Kabupaten Layak Anak 2022, Bupati: Motivasi bagi OPD

“Karena kalau tidak ada Perda tersebut status Kabupaten Sukabumi masih akan di bawah terus,” terang Sodikin.

Kabupaten Sukabumi sendiri telah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori madya pada 22 Juli tahun 2022 lalu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebagaimana diketahui, Kementerian PPPA mengategorikan kota/kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan yang paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).

“Setelah Perda KLA ini nanti ditetapkan, harapan saya Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan peringkat Utama. Jelas Sodikin.

Kata Sodikin, Ini merupakan implementasi peran DPRD Kabupaten Sukabumi dalam bidang legislasi, menginisiasi terbentuknya peraturan untuk menyiapkan anak-anak bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya,"

"Perda Kabupaten Layak Anak sebagai inisiatif DPRD ini nantinya akan menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan Pemkab Sukabumi yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan," ungkap Sodikin yang juga menjabat Ketua DPD PKS Kab. Sukabumi tersebut.

Baca Juga: Harapan Wabup Sukabumi Soal Kota Layak Anak: Naik Grade ke Madya

Terkait dengan tahapan, menurut Sodikin, saat ini tahapannya baru propemperda.

"Ya baru tahapan awal propemperda 2023. Program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, dan disusun berdasarkan skala prioritas," pungkas Sodikin.

Merujuk pada Peraturan Menteri PPPA no. 12 tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak, bahwa sebuah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), idealnya harus memenuhi semua indikator yang ditetapkan oleh Konvensi Hak Anak (KHA).

Untuk memudahkan klasifikasi pemenuhan hak anak tersebut, dilakukan
pengelompokan indikator ke dalam 6 (enam) bagian, yang meliputi bagian
penguatan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak.

1. Penguatan Kelembagaan

Ini termasuk terlembaga kabupaten/kota layak anak, tersedia peraturan atau kebijakan daerah tentang kabupaten/kota layak anak, dan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Studi Banding ke Depok, Pelajari Soal Kota Layak Anak

2. Hak sipil dan kebebasan

Persentase anak yang di registrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak.

3. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasarana) di ruang publik yang ramah anak.

4. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan

Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok.

5. Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya

Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.

6. Hak Perlindungan khusus

Anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani.

Writer: Bah Rowi

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)