Simak, 23 Tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi

Senin 29 April 2019, 07:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi, digelar di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (29/4/2019). 

Sebelum rapat dimulai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membacakan tata tertib (tatib) yang sudah di komunikasikan dalam rapat pra pleno yang sudah dilaksanakan pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Menurut Ferry, tata tertib tersebut berdasarkan pada PKPU No 4 tahun 2019. Mekanisme pembacaan dilakukan oleh kecamatan kecamatan dan per daerah pemilihan.

"Ada sekitar 23 tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti rapat pleno terbuka hasil perolehan perhitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi ini," ungkap Ferry kepada sukabumiupdate.com.

Adapun tata tertibnya yang dibacakan Ketua KPU sebelum rapat dimulai yakni.

1. Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.30 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

2. Peserta rapat pleno PPK se-Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, saksi dari masing masing pasangan calon capres, partai politik tingkat Kabupaten Sukabumi, saksi DPD dapil Jabar.

3. Peserta menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan.

4. Saksi dari masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan satu orang sebagai peserta rapat.

5. Saksi peserta pemilu wajib membawa dan meyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tingkat atasnya untuk pemilu presiden dan wakilnya, pengurus partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk anggota pemilu DPRD Kabupaten Sukabumi, calon anggota DPD untuk tingkat DPD.

6. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu.

7. Peserta rapat rekapitulasi harus hadir tepat waktu.

8. KPU Kabupaten Sukabumi melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara dibantu oleh PPK dengan PPK membuka kotak suara tersegel, PPK membuka dan mengeluarkan sampul tersegel, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA 1 PPWP/DPR/DPD/ DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sukabumi mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB PPWP DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Kpu kabupaten membuat berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten dalam formulir DB KPU, formulir DB KPU dan DB 1 PPWP DPR, DPD dan DPR provinsi/ kabupaten ditanda tangani oleh semua anggota kabupaten dan saksi yang hadir. Dalam hal ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangi formulir sebagaimana di maksud maka formulir cukup di tanda tangani oleh anggota KPU kabupaten dan saksi yang bersedia. KPU Kabupaten Sukabumi menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud dengan menggunakan tanda terima formulir model DB-KPU kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

9. Saksi dan Bawaslu kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapat izin pimpinan sidang.

10. Peserta rapat tidak di perkenankan intruksi selama presentasi paparan hasil perhitungan oleh PPK.

11. Saksi Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur selilisih rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada KPU kabupaten apabila terdapat tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

12. Dalam hal terdapat keberatan saksi Bawaslu dan KPU kabupaten wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan formulir model DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Sukabumi.

13. Dalam hal keberatan yang diajukan saksi Bawaslu kabupaten dapat di terima KPU Kabupaten Sukabumi seketika melakukan pembetulan.

14. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB 2 KPU.

15. Ketua KPU Kabupaten dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan.

16. Dalam hal saksi masih keberatan terhadap pembetulan, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu kabupaten yang hadir .

17. KPU kabupaten wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu di wilayah kerjanya sesuai jadwal yang telah di tetapkan.

18. Dalam hal rekomnedasi Bawaslu disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, Bawaslu mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir DB 2 KPU.

19. KPU Kabupaten Sukabumi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapilulasi pada formulir DB 2 KPU.

20. KPU memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan pemantau pemilih dalam negeri, pemantau pemilih asing dan pers untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.

21. Pers menempati tempat yang di sediakan panitia.

22. Pers tidak di perkenankan mendokumentasikan berupa foto atau video diluar tempat yang telah di sediakan panitia.

23. Peserta rapat tamu undangan dan pers yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay