Simak, 23 Tata tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi

Senin 29 April 2019, 07:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sukabumi, digelar di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (29/4/2019). 

Sebelum rapat dimulai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membacakan tata tertib (tatib) yang sudah di komunikasikan dalam rapat pra pleno yang sudah dilaksanakan pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Menurut Ferry, tata tertib tersebut berdasarkan pada PKPU No 4 tahun 2019. Mekanisme pembacaan dilakukan oleh kecamatan kecamatan dan per daerah pemilihan.

"Ada sekitar 23 tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta yang mengikuti rapat pleno terbuka hasil perolehan perhitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi ini," ungkap Ferry kepada sukabumiupdate.com.

Adapun tata tertibnya yang dibacakan Ketua KPU sebelum rapat dimulai yakni.

1. Peserta hadir sesuai waktu dan tempat yang telah ditetapkan mulai pukul 09.30 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

2. Peserta rapat pleno PPK se-Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, saksi dari masing masing pasangan calon capres, partai politik tingkat Kabupaten Sukabumi, saksi DPD dapil Jabar.

3. Peserta menggunakan tanda pengenal yang telah disediakan.

4. Saksi dari masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan satu orang sebagai peserta rapat.

5. Saksi peserta pemilu wajib membawa dan meyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tingkat atasnya untuk pemilu presiden dan wakilnya, pengurus partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk anggota pemilu DPRD Kabupaten Sukabumi, calon anggota DPD untuk tingkat DPD.

6. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu.

7. Peserta rapat rekapitulasi harus hadir tepat waktu.

8. KPU Kabupaten Sukabumi melakukan hasil rekapitulasi perolehan suara dibantu oleh PPK dengan PPK membuka kotak suara tersegel, PPK membuka dan mengeluarkan sampul tersegel, PPK meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA 1 PPWP/DPR/DPD/ DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sukabumi mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB PPWP DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Kpu kabupaten membuat berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten dalam formulir DB KPU, formulir DB KPU dan DB 1 PPWP DPR, DPD dan DPR provinsi/ kabupaten ditanda tangani oleh semua anggota kabupaten dan saksi yang hadir. Dalam hal ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan saksi yang hadir tidak bersedia menandatangi formulir sebagaimana di maksud maka formulir cukup di tanda tangani oleh anggota KPU kabupaten dan saksi yang bersedia. KPU Kabupaten Sukabumi menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud dengan menggunakan tanda terima formulir model DB-KPU kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

9. Saksi dan Bawaslu kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapat izin pimpinan sidang.

10. Peserta rapat tidak di perkenankan intruksi selama presentasi paparan hasil perhitungan oleh PPK.

11. Saksi Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur selilisih rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada KPU kabupaten apabila terdapat tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

12. Dalam hal terdapat keberatan saksi Bawaslu dan KPU kabupaten wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan formulir model DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Sukabumi.

13. Dalam hal keberatan yang diajukan saksi Bawaslu kabupaten dapat di terima KPU Kabupaten Sukabumi seketika melakukan pembetulan.

14. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam DB 1 PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir DB 2 KPU.

15. Ketua KPU Kabupaten dan saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan.

16. Dalam hal saksi masih keberatan terhadap pembetulan, KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu kabupaten yang hadir .

17. KPU kabupaten wajib menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu di wilayah kerjanya sesuai jadwal yang telah di tetapkan.

18. Dalam hal rekomnedasi Bawaslu disampaikan pada akhir jadwal rekapitulasi, Bawaslu mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir DB 2 KPU.

19. KPU Kabupaten Sukabumi mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapilulasi pada formulir DB 2 KPU.

20. KPU memberi kesempatan kepada saksi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan pemantau pemilih dalam negeri, pemantau pemilih asing dan pers untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi berupa foto atau video.

21. Pers menempati tempat yang di sediakan panitia.

22. Pers tidak di perkenankan mendokumentasikan berupa foto atau video diluar tempat yang telah di sediakan panitia.

23. Peserta rapat tamu undangan dan pers yang tidak mematuhi tata tertib ini dapat ditegur dan dapat dikeluarkan dari ruang rapat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi17 April 2024, 00:24 WIB

Tol Bocimi Kembali Ditutup, Polisi Lakukan Hal Ini Atasi Padatnya Kendaraan di Jalan Arteri

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, dampak Tol Bocimi dari arah Cigombong hingga Exit Tol Parungkuda dalam perbaikan, diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan yang melintasi jalur arteri
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo usai penutupan Tol Bocimi seksi 2, di Pos Terpadu Parungkuda, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life16 April 2024, 21:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 8 Cara yang Harus Kamu Lakukan

Tidur adalah kegiatan yang alami dan penting bagi kesehatan manusia. Ini adalah periode istirahat yang diperlukan oleh tubuh untuk memperbaiki dan memulihkan diri setelah beraktivitas sepanjang hari.
Ilustrasi tidur. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi16 April 2024, 21:36 WIB

Saber Pungli Gelar Kordinasi Pencegahan Praktik Pungli di Sukabumi

Pungutan liar (Pungli) masih menjadi masalah serius di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, sedang melakukan rapat kordinasi | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan16 April 2024, 21:21 WIB

Cara Mudah Agar Kulit Bersinar dengan Alami, Ini yang Harus Dilakukan

Kulit yang bersinar dan sehat adalah impian setiap orang. Namun, dengan banyaknya produk perawatan kulit di pasaran, seringkali kita lupa bahwa alam menyediakan segala yang kita butuhkan untuk merawat kulit kita dengan baik.
Ilustrasi kulit wajah bersinar. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih16 April 2024, 21:20 WIB

Habib Mulki Resmi Daftar di PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Habib Mulki resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacalon Bupati / Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Habib Mulki, resmi mendaftar di PDIP untuk maju di Pilkada Sukabumi 2024 | Foto : Ist
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

8 Manfaat Kacang Kedelai Bagi Kesehatan, Salah Satunya Turunkan Kolesterol

Kacang kedelai adalah jenis kacang-kacangan yang berasal dari tanaman kedelai (Glycine max), yang merupakan bagian dari keluarga kacang-kacangan (Fabaceae).
Ilustrasi kacang kedelai. (Sumber : Pixabay)
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

Mengatur Kadar Gula Darah! Alasan Mengapa Anda Harus Tidur Nyenyak di Malam Hari

Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi - Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Freepik.com/@wavebreakmedia_micro).
Sukabumi Memilih16 April 2024, 20:49 WIB

Jadi Pendaftar Ketiga di Demokrat, Zaenul Siap Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Mantan Kadis Perizinan Kabupaten Sukabumi, Zaenul, secara resmi mendaftar menjadi peserta dalam konstestasi Pilkada Sukabumi 2024 melalui Partai Demokrat, hari ini, Selasa (16/4/2024).
Zaenul resmi mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari Partai Demokrat, Selasa (16/4/2024) | Foto : Ist
Life16 April 2024, 20:31 WIB

9 Cara Agar Betah Saat Merantau, Ini yang Harus Dilakukan

Merantau adalah praktik tradisional di banyak budaya di mana seseorang meninggalkan tempat asalnya untuk tinggal sementara atau secara permanen di tempat yang jauh.
Ilustrasi merantau. (Sumber : pixabay/goesto)
Sehat16 April 2024, 20:30 WIB

Resep Seduhan Daun Alpukat untuk Menurunkan Kadar Gula Darah

Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah.
Ilustrasi - Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah. (Sumber : Pixabay.com/@FoodieFactor/Istimewa).