SUKABUMIUPDATE.com - KPU RI mencoret kepesertaan beberapa partai politik di beberapa wilayah Indonesia. Keputusan itu tertulis dalam surat bernomor nomor 744/PL.01-Kpt/03/KPU/III/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arif Budiman tertanggal 21 Maret 2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
BACA JUGA: Hampir Gagal! Berkat Facebook Partai Garuda Kabupaten Sukabumi Bisa Ikut Pileg 2019
Parpol yang dicoret kepesertaannya lantaran ada yang tak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai tenggat waktu yang ditentukan. Dan ada pula yang tidak mengajukan calon anggota, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang Pemilihan Umum.
Untuk di Kabupaten Sukabumi, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, yang yang dicoret kepesertaannya pada Pemilu 2019 hanya Partai Garuda saja lantaran tidak menyampaikan LADK dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Cukup Sepasang Bacaleg, Partai Garuda Kota Sukabumi Siapkan Kejutan di Pileg 2019
"Untuk tingkatan pusat dan daerah beda kewenangannya. Untuk Kabupaten Sukabumi, yang dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019 hanya Partai Garuda saja," terang Ferry kepada sukabumiupdate.com, Senin (25/3/2019).
Kemudian, masih kata Ferry, parpol yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ada 14 partai. Yang ikut jadi peserta Pemilu 2019 tapi tidak mengajukan caleg adalah PKPI. "Untuk PKPI boleh ikut Pemilu 2019 namun tidak mengajukan calon anggota legislatif," tandasnya.