SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan, menegaskan Partai Gerindra akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Oleh karen itu, ia menolak jika ada pasal pro-zina dan LGBT di Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut HG sapaan Heri Gunawan, meskipun RUU PKS masih draf dan sangat terbuka untuk penyempurnaan. Gerindra tidak mendukung dan akan menutup rapat-rapat jika ada pasal-pasal yang memberi ruang untuk berzinah.
BACA JUGA: Heri Gunawan Ajak Generasi Milenial Sukabumi Cintai Rupiah
"Kami sangat menolak, jika ada pasal yang memberi ruang untuk zina, untuk aborsi, untuk LGBT dan lain-lain yang bertentangan dengan Pancasila," tegasnya kepada sukabumiudpate.com usai menghadiri penandatangan petisi penolakan RUU PKS di lapang merdeka Kota Sukabumi, Minggu (24/2/2019).
HG juga menegaskan perilaku LGBT tak bisa ditolerir. LGBT bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang. Apalagi bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai agama, budaya, norma, dan etika.
"Faktanya, tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku demikian. Tanpa adanya UU, masyarakat pun sudah memahami keberadaan LGBT dan penyimpangan seksual tidak ditolerir agama," paparnya.
"Kami akan terus mengawasi semua pasal-pasal di RUU PKS ini. Jangan sampai ada yang bertentangan dengan Pancasila," pungkasnya.
Belum lama ini mencuat petisi menolak pengesahan RUU ini di Change.org. Petisi muncul karena RUU ini dinilai pro perzinahan dan LGBT.