GMNI Pertanyakan SK Penempatan APK Kampanye KPU Kabupaten Sukabumi

Selasa 04 Desember 2018, 10:22 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi damai di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Mereka mempertanyakan keputusan penentuan titik lokasi alat peraga kampanye (APK) yang diduga menabrak aturan.

Massa GMNI datang ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan membawa sejumlah atribut. Sempat terjadi ketegangan antara massa dan petugas keamanan saat mahasiswa hendak membakar ban bekas.

Ketua GMNI Sukabumi, Abdullah Masydudi, menilai aturan penentuan titik lokasi APK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sukabumi keliru dan bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018.  Abdullah menyebut, melalui surat keputusan (SK), KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan lokasi pemasangan APK di tempat terlarang seperti kantor desa, dan sekolah.

”Padahal, sudah jelas di dalam PKPU dilarang memasang APK di tempat milik pemerintah dan sekolah maupun sarana agama,” ujarnya di sela aksi, Selasa (4/12/2018).

BACA JUGA: 3.860 Titik Pemasangan APK yang Ditentukan KPU Kabupaten Sukabumi

Menurutnya, kekeliruan penulisan dalam SK itu menimbulkan berbagai pelanggaran penempatan APK. Ia mengaku kerap menemukan APK peserta Pemilu yang dipasang di kantor desa ataupun sekolah.

”Penemuan beberapa titik pelanggaran akibat kekeliruan menulis SK. Diantaranya di Desa Buniwangi, Cibolangkaler, dan Bantaralkalong. Hampir semua kecamatan ada,” katanya.

Abdullah menambahkan, pihaknya akan melaporkan kekeliruan tersebut ke penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih tinggi. ”Kita akan laporkan permasalahan ini ke DKPP ataupun KPU RI dan Bawaslu. Walaupun SK tersebut sudah direvisi oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya kata yang multitafsir dalam SK terkait lokasi penempatan APK. Hal itu menimbulkan banyak persepsi.

<iframe src="//www.youtube.com/embed/uO8B4310q2Y" width="315" height="180" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

Ferry mencontohkan, dalam SK tertera penempatan APK harus dilakukan di desa A. Hal itu bukan dimaksudkan bahwa pemasangan harus dilakukan di kantor desa tapi di sekitar desa tersebut.

”Saya berterima kasih atas koreksi dari kawan-kawan mahasiswa sehingga kita menghaluskan penulisan dalam SK tersebut,” ungkapnya.

SK tersebut telah direvisi dengan bahasa yang lebih jelas dan tidak bermakna ganda. Perubahan SK dilakukan sehari sebelum aksi demo.

”Sudah sejak kemarin kita pleno untuk merevisi SK tersebut,”ucapnya.

BACA JUGA: Deklarasi Pemilu 2019 Hanya Dihadiri 10 Parpol, Ini Kata Bawaslu Kota Sukabumi

Sebelumnya, kata Ferry, terkait SK awal tidak ada koreksi dari Bawaslu. Bahkan dirinya telah meminta pengecekan tentang SK tersebut selama dua bulan terakhir.

”Kita sudah bersurat ke Bawaslu, tapi sampai saat ini tidak ada koreksi. Malahan GMNI yang mengoreksi hingga detail,” tambahnya.

Kedepannya, KPU akan terus memantau laporan-laporan dari PPK. Terkait sangkaan adanya pelanggaran pemasangan APK yang dipasang di tempat terlarang, pihaknya belum mendengar.

”Kalaupun ada, itu adalah kewenangan Bawaslu dan Panwascam. Kami hanya bertugas mensosialisasikan,” tegasnya.

"Kedepannya kami akan lebih cermat. Mari sama-sama membangun demokrasi yang sedang berjalan. pungkas Ferry.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi25 April 2024, 14:19 WIB

Bahas Pungli hingga Rp 17 Juta, Ratusan Warga Demo Pabrik di Cikembar Sukabumi

Massa adalah warga di sekitar pabrik di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Massa aksi saat melakukan demonstrasi di depan PT GSI di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Kecantikan25 April 2024, 14:15 WIB

8 Cara Agar Tetap Wangi Sepanjang Hari dan Tampil Percaya Diri

Artikel ini akan membahas berbagai tips dan trik yang dapat membantu Anda menjaga kesegaran dan keharuman tubuh sepanjang hari.
Ilustrasi. Memiliki tubuh wangi. Sumber : pixabay/jessie22
Bola25 April 2024, 14:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Siapa yang Akan Lolos?

Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, akan tersaji dini hari nanti pukul 00.30 WIB.
Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, akan tersaji dini hari nanti pukul 00.30 WIB. (Sumber : X/@TimnasIndonesia/@theKFA).
Sehat25 April 2024, 13:00 WIB

Bebas Asam Urat dengan 10 Cara Alami: Mencegahnya Tanpa Obat-obatan

Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan.
Ilustrasi - Ada beberapa cara alami untuk mencegah dan mengelola asam urat yang bisa Anda lakukan. (Sumber : Freepik.com)
Bola25 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Dewa United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke-33

Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33.
Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33. (Sumber : X/@dewaunitedfc_/@MaduraUnitedFC).
Kecantikan25 April 2024, 12:00 WIB

Tetap Lembab, 10 Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas

Jangan lupa untuk tetap konsisten dalam merawat kulit dan memberikan perhatian ekstra saat cuaca panas atau musim panas agar kulit tetap glowing.
Tetap Lembab, Ini Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Life25 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disenangi Semua Kalangan

Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain.
Ilustrasi. Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Sukabumi25 April 2024, 11:25 WIB

Jemaah Haji Kota Sukabumi Tahun 2024 Ada 336 Orang, Lebih Banyak Perempuan

Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait keberangkatan.
(Foto Ilustrasi) Tahun 2024 Kota Sukabumi mendapat penambahan kuota 80 orang sehingga jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 336 orang. | Foto: Pixabay
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota