SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, melaporkan bekas pimpinan partainya di Sukabumi, Wandi Ruswandi. Pelaporan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi serta polisi.
Pelaporan ini masih berkaitan dengan tidak masuknya nama Hamzah dalam daftar caleg DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura. Menurut Hamzah, hal ini tidak sesuai dengan keputusan dari pengurus Partai Hanura di tingkat provinsi dan pusat.
"Sudah jelas instruksinya saya harus masuk di bursa caleg. Tapi sayangnya berkas saya entah dimana, dan tidak dimasukan oleh Ketua DPC ini. Saya pun akan melayangkan surat ke KPUD Provinsi jabar terkait laporan polisi dimana saudara Wandi ini sebagai terlapor. Tembusannya akan saya layangkan ke DPP Hanura dan DPD Hanura Jabar, Insya Allah dalam waktu dekat juga akan ada yang melaporkan dengan beberapa permasalahan," ujar Hamzah kepada sukabumiupdate.com Rabu (5/9/2018).
Masih kata Hamzah, DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Barat meminta agar namanya dimasukan dalam daftar calon DPRD Kabupaten Sukabumi. Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat bernomor A/349/DPD-HANURA/Jabar/VIII/2018.
"DPC tidak bisa mengganti bacaleg yang sudah di ajukan atau di setujui oleh DPD Jabar, tapi nyatanya saya malah diganti. Padahal dalam ajuan persetujuan DPD nama saya ada di no 2," jelasnya.
BACA JUGA: Bacaleg Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Ini Beberkan Tuduhan Mahar Dalam DCS
"Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, saya akan melaporkan Ketua DPC partai Hanura Kabupaten Sukabumi ke pihak yang berwajib dikarenakan dia selalu merasa kebal terhadap hukum. Saya sudah jelas dirugikan karena berkas saya dihilangkan," tambahnya.
Hamzah menyebut dirinya sudah diperlakukan tidak adil. Ia merasa hak politiknya sebagai warga negara Indonesia sudah dibunuh.
"Semua warga kan memiliki hak politik, dapat dipilih dan berhak memilih, beberapa waktu yang lalu ketua DPC ini selalu berbicara tentang aturan dan PO. Justru di sini siapa yang tidak mengetahui PO atau tidak menjalankam PO tersebut," pungkasnya.