SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak satu partai dipastikan tidak akan mengikuti perhelatan Pileg DPRD Kabupaten Sukabumi. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan satupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)nya.
BACA JUGA: DPD Partai Perindo Kota Sukabumi Daftarkan 35 Bacaleg
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi mengatakan, PKPI menjadi satu-satunya partai yang tidak mendaftarkan bacaleg. Pendaftaran ditutup pada pukul 00.00 WIB.
"Sampai waktu tadi ditutup, PKPI absen. Artinya tidak datang ke kantor KPU, berarti dari 16 partai yang daftar di nasional hanya ada 15 partai yang ikut Pileg di Kabupaten Sukabumi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/7/2018) dini hari.
Kata Ia, Prndaftaran Bacaleg untuk pileg tahun 2019, terbilang lancar. Namun, ada beberapa persyaratan calon yang belum terpenuhi seperti Surat Kesehatan, SKCK, dan lainnya.
"Namun persyaratan seperti itu, bisa menyusul hingga tanggal 20 Juli mendatang," pungkasnya.