SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menemukan sebanyak 1.883 surat suara Pemilihan Wali kota dan Wakil wali kota (Pilwalkot) Sukabumi rusak. Namun jumlah kerusakan tersebut masih bersifat sementara, pasalnya proses penyortiran dan pelipatan masih berlangsung.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi mengatakan, sejauh ini telah ditemukan empat hal terkait surat suara yang dianggap rusak.
BACA JUGA: Pilpres 2019, Mahasiswa Sukabumi Deklarasikan Relawan Sobat Jokowi-Chaerul Tanjung
"Ada yang sobek, kusut, terkena bercak tinta atau noda serta foto paslon yang memudar, namun yang paling banyak dikarenakan bercak noda pada kolom salah satu paslon," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, (5/6/2018).
Menurutnya jumlah surat suara yang dianggap rusak tersebut akan disortir ulang, hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan masih adanya surat suara yang bisa digunakan.
"Kalau tidak nampak kerusakannya, seperti ceceran noda tinta yang tidak mengenai paslon maka masih bisa digunakan," ucapnya.
Proses penyortiran ulang tersebut, kata Dedi, tidak dilakukan petugas sortir akan tetapi oleh petugas KPU yang mengerti terkait ciri-ciri kerusakan surat suara, karena anjuran yang disampaikan ke petugas sortir sebelumnya mengenai surat suara yang dianggap rusak masih bersifat umum.
"Jadi harus dilakukan oleh petugas KPU dan sekarang surat suaranya masih disortir ulang," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses penyortiran surat suara Pilwalkot dilaksanakan selama empat hari, setelah itu dilanjutkan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilgub Jabar.