SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran data pemilih dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi di kantor Disdukcapil, Kamis (12/4/2018).
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Ajak Media Sukseskan Pilkada Serentak 2018
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin mengatakan, rakor ini tindak lanjut pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya mengenai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Pemilih yang sudah terdaftar di DPSHP masih ada beberapa yang belum memiliki e-KTP atau direkam data maka dari itu kami menindak lanjutinya melalui koordinasi dengan Disdukcapil," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Adapun hasil rakor tersebut, kata Ayi, melahirkan kesepakatan bahwa pemilih yang masih terdata di model AC akan dikoordinasikan dan disinkronkan dengan Disdukcapil agar seluruh DPS dapat ditetapkan kembali sebagai DPT di Pemilihan Gubernur Jawa barat (Pilgub Jabar) tahun 2018.
BACA JUGA: Elektabilitas dan Popularitas Masih Diatas Angin, Faham: Akan Kami Pertahankan
"Bagi para pemilih yang merasa belum direkam agar segera direkam data dirinya di kecamatan atau langsung di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, karena e-KTP atau surat keterangan sebagai salah satu syarat pencoblosan. Hal ini sesuai PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2," pungkasnya.