SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menemukan sebanyak 747 pemilih ganda. Hal tersebut berdasarkan persamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ditemukan dari hasil data sinkronisasi pengecekan data nasional Sistem informasi data pemilih (Sidalih).
"Pemilih ganda tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, bahkan paling banyak di Kecamatan Warudoyong," ujar Komisioner Divisi Perencanaan, Program dan Data, KPU Kota Sukabumi, Harlan Awaludin Kahar kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/4/2018).
BACA JUGA: Jemput Bola Rekam E-KTP, UPTD Dukcapil Jampangkulon Sukabumi Datangi Sekolah
Menurutnya, selain antar kecamatan di Kota Sukabumi, pemilih ganda juga terjadi antar kota dan kabupaten. "Ada satu pemilih ganda dari Kota dan Kabupaten Sukabumi. NIK-nya sama tapi data berbeda. Hal itu bisa saja terjadi dari kesalahan saat penginputan NIK," paparnya.
Semua permasalahan pemilih ganda tersebut, kata Harlan, sudah diselesaikan atau terinventarisir baik pemilih ganda di Kota Sukabumi ataupun dengan daerah lain.
BACA JUGA: Sebanyak 9 Persen Warga Kota Sukabumi Belum Miliki KTP
"Meskipun demikian, hingga saat ini KPU melalui PPS terus menunggu tanggapan masyarakat, terutama terkait permasalahan di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ucapnya.
Lebih lanjut Harlan menjelaskan, sebelum pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), masyarakat masih bisa memberikan tanggapan. Selain itu PPS bersama PPK, dan KPU juga mengunjungi pemilih yang belum terdaftar dalam DPS.