SUKABUMIUPDATE.com - Desk Pilkada Pemkot Sukabumi kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral dalam perhelatan Pilkada tahun 2018. Imbauan ini disampaikan melalui sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (21/3/2018).
BACA JUGA: Jelang Tahun Politik, Bupati Sukabumi Minta ASN Netral
"Pada hari ini kami telah melaksanakan sosialisasi peraturan tentang integritas ASN," ujar Andri Setiawan, Wakil Ketua Desk Pilkada Kota Sukabumi ditemui sukabumiupdate.com usai mengisi sosialisasi.
Andri menjelaskan, ASN tidak diperkenankan untuk mendukung pasangan calon. Hal tersebut banyak tertuang dalam aturan, baik dikeluarkan kementerian terkait maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah tertulis dalam peraturan KPU, dan Bawaslu Kota Sukabumi," tuturnya.
BACA JUGA: Jelang Adipura, Sekda Kabupaten Sukabumi Minta ASN Jaga Kebersihan Lingkungan
Jika ASN terindikasi melanggar peraturan, perlu disertai bukti nyata. Panwaslu tidak bisa sembarangan menyikapi kasusnya.
"Kan harus dipenuhi dulu buktinya, bisa dari gambar foto, rekaman ucapan dan lain lain. Pokoknya yang bisa membuktikan bahwa ASN itu melanggar," tutupnya.