SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memindahkan lokasi rapat umum peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Pemindahan lokasi tersebut atas dasar usulan dari kepolisian.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan awalnya rapat umum akan dilaksanakan di Lapang Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun lapangnya dianggap kurang representatif untuk menggelar rapat umum karena kapasitas yang hadir sekitar 4000 hingga 5000 orang.
BACA JUGA: Sah ! Empat Paslon Siap Bertarung di Pilkada Kota Sukabumi
"Jadi rapat umum akan dilaksanakan di Jalur Lingkar Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum. Kalau di Lapang Sukakarya itu akses jalan hanya satu, selain itu kecil juga daerahnya padat penduduk. Sehingga khawatir mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar," ucap Sri kepada sukabumiudpate.com, Rabu (14/3/2018).
Menurut Sri waktu pelaksanaannya juga cukup panjang. Mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, sehingga khawatir menggangu warga. Sementara di Jalan Lingkar Selatan tempatnya cukup luas dan mampu menampung jumlah kendaraan yang banyak.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Bakal Umumkan Agen Sosialisasi 26 Januari
"Selain luas, jumlah kendaraan yang banyak pun bisa ditampung kalau di Lingkar Selatan," jelasnya.
Mengenai lokasi baru tersebut, kata Tami, sudah berkoordinasi dengan Bina Marga Jawa Barat. Mereka merespon dengan positif. "Sudah berkoordinasi dan mereka (Bina Marga Provinsi Jawa Barat) memberi izin. Tinggal pengajuan secara tertulis," jelasnya.
BACA JUGA: 18 Februari, KPU Kota Sukabumi Gelar Deklarasi Kampanye Damai
Lebih lanjut, pemindahan tersebut mengacu juga kepada pasal 67 poin 1 PKPU nomor 4 tahun 2017.
Di situ disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tetapkan Kampanye Rapat Umum, Baca Jadwalnya!
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan Kampanye.
"Hasil usulan kepolisian yang dibahas dengan Panwaslu Kota Sukabumi dan seluruh LO tim paslon. Alhamdulillah semuanya menyepakati pemindahan lokasi tersebut," paparnya.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan ! KPU Kota Sukabumi Bakal Gelar Kirab Karnaval, Ini Jadwalnya
Mengenai jadwal rapat umum sendiri, tambah Sri tidak ada perubahan. Semuanya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Paslon Faham (Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami) 18 Maret 2018. Mulia (Mulyono-Ima Slamet) 25 Maret. Ijabah (Jona Arizona- Hanafie Zain) 15 April, dan Dermawan (Dedi R Wijaya - Hikmat Nuristawan ) 29 April 2018," pungkasnya.