SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan Warga Perum Pesona Mayanti melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran PT Pesona Mayanti Jalan Cibuntu RT 04/01 Keluruhan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, Minggu (11/10/2020).
Sebelum berangkat menuju kantor pemasaran PT Pesona Mayanti Jaya Mustika, puluhan warga melakukan penyegelan rumah yang sedang dalam proses pembangunan.
Koordinator aksi, Selpi Setiadi mengatakan, penyegelan rumah yang dalam proses pembangunan itu adalah sebagai simbol penolakan pembangunan Perum Pesona Mayanti sebelum ada kejelasan soal tuntutan dari warga.
"Kami mendesak pihak Perum Pesona Mayanti agar menyelesaikan keluhan warga yang tertuang dalam tujuh poin pernyataan sikap," jelas Selpi kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Protes Alih Fungsi Lahan Karet ke Sawit, Warga Cikembar Sukabumi Datangi Kantor Desa
Adapun penjelasan singkat mengenai tujuh poin pernyataan sikap warga yakni, pertama meminta kejelasan kepada PT terkait sertifikat wakaf tanah dan fasilitas umum. Kedua perbaikan instalasi pemindahan kabel pararel yang ada di setiap konsumen.
Ketiga masalah personal terkait SBUM, bantuan subsidi dari Kementerian PUPR senilai Rp 4 juta. Keempat pihak pengembang tidak pernah menjelaskan kepada konsumen dengan baik secara lisan ataupun tulisan di dalam akad terkait adanya SBUM
Kelima, biaya all in yang dipromosikan dan diiklankan ada yang tidak sesuai dengan kenyataan. Keenam, warga meminta kepada PT untuk tidak melibatkan pihak luar yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini. Ketujuh, warga meminta Direktur Utama untuk datang bermusyawarah bersama konsumen.
"Berbagai upaya sudah ditempuh. Mulai dari mediasi, musyawarah, bahkan difasilitasi Polsek Cibeureum. Tetapi tidak pernah ada tindak lanjut mengenai tuntutan dan hak kami. Dari 100 persen apa yang dikomplen, hanya 10 persen yang terealiasi," bebernya.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diprotes Buruh, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi: Tidak Semua Negatif
"Warga Perum Pesona Mayanti sebagai konsumen meminta Direktur Utama PT Mayanti Jaya Mustika apabila punya itikad baik harus datang menemui konsumen tanpa diwakilkan. Apabila diwakilkan kami tolak keras," tegasnya.
Selpi kembali menegaskan, Kantor Pemasaran PT Pesona Mayanti juga disegel sampai ada kejelasan mengenai tuntutan warga atau konsumen. "Selanjutnya konsumen akan menempuh jalur instansi terkait, bisa ke BPSK dan jalur hukum untuk menindaklanjuti tuntutan," pungkasnya.
Sukabumiupdate.com hingga kini masih mencoba menghubungi pihak Perum Pesona Mayanti untuk meminta konfirmasi resmi, namun belum ada jawaban.
Informasi yang dihimpun, pihak PT sudah mengirim surat ke pihak kepolisian, bahwa pihak perusahaan tak bisa menemui massa aksi lantaran ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga utusan diwakilkan kepada Edy Yanto selaku Manager Humas dan Legal.
Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran PT Pesona Mayanti, Minggu (11/10/2020).
Bila ada warga yang ingin menyampaikan aspirasi, diarahkan mengirim perwakilan ke kantor pusat di Parungkuda di hari dan jam kerja, Rabu-Jumat pukul 09.00 - 16.00 WIB. Surat itu pun ditandatangani oleh Direktur Utama PT Mayanti Jaya Mustika, Yanti Seprimayanti.
Diwawancarai terpisah, Kapolsek Cibeureum, AKP Atik Suswanti membenarkan ihwal surat yang dikirim tersebut. Ia menyebut, aksi damai yang dilakukan warga berlangsung kondsusif.
"Warga tetap ingin melayangkan aksi. Itu hak warga. Kami berkewajiban mengamankan. Sekira pukul 10.15 WIB giat aksi damai selesai dilaksanakan dan situasi dalam keadaan aman terkendali," tandas Atik.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.