SUKABUMIUPDATE.com - Muspika Kecamatan Cidahu menutup paksa pasar malam yang beroperasi di Kampung Pasirdoton, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (4/10/2020).
Camat Cidahu, Erry Erstanto mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi untuk beroperasinya pasar malam tersebut. Hal itu dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah bahwa di masa pandemi ini tidak diperkenankan untuk menggelar acara yang memicu kerumunan masyarakat.
"Betul. Itu tidak ada izin. Tadi sama Polsek sudah dipanggil pengelolanya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Sementara itu, Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal mengatakan, pasar malam tersebut telah beroperasi sekitar lima hari. Pihaknya sempat menegaskan kepada pengelola pasar malam itu agar tidak beroperasi. Namun peringatan itu tidak diindahkan pengelola.
"Mereka ngeyel dan sekarang sudah kita tutup," tegasnya.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Ada Pasar Malam di Cidolog Sukabumi
Sementara itu, Kabid P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman menuturkan, kegiatan di tingkat kecamatan harus memiliki izin keramaian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tingkat kecamatan.
"Dalam hal ini yang berwenang tingkat kecamatan," ucap Andi menambahkan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Rika Mutiara menilai, kegiatan pasar malam tersebut dikhawatirkan akan menjadi lokasi penularan Covid-19. Sebab, di sana tidak terlaksana protokol kesehatan.
"Antisipasi pengawasan oleh GTPP kecamatan sampai tingkat RT, dan pemberdayaan masyarakat ditingkatkan. Agar masyarakat juga paham dalam hal memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.