SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Lapas Warungkiara Kelas IIB Kabupaten Sukabumi menggeledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (10/2/2020).
Dalam razia ini petugas menemukan sejumlah benda-benda terlarang yang tidak boleh ada di dalam kamar narapidana yaitu satu botol kaca kecil, 2 buah potongan cutter, 3 buah potongan alumunium, 2 potongan sikat gigi, 2 potongan besi logam dan sebuah tali.
BACA JUGA: Razia Dadakan, Petugas Lapas Nyomplong Sukabumi Temukan Barang Ini
Penggeledahan dilakukan di blok Asoka yang terdiri dari 9 Kamar diantaranya kamar A.7, kamar bagi narapidana kasus narkoba dan kriminal.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Warungkiara Lukman Viky menyatakan, razia merupakan kegiatan rutin dan akan terus dilakukan untuk terciptanya Lapas yang aman dan kondusif.
Barang-barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan. "Dari hasil razia barang tersebut kami akan musnakan dan dihancurkan oleh petugas khusus dari lapas," tegas lukman.