SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Sukabumi (GRASI), mendatangi Pendopo Kabupaten di Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2019). Mereka menuntut kejelasan status tanah di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
Ketua GRASI Imam Maulana menuturkan, awalnya dalam aksi tersebut pihak GRASI ingin mengadvokasi tanah negara bebas di daerah kecamatan Nyalindung, tapi dipersulit oleh pejabat setempat khususnya pemerintah desa. GRASI juga mengingatkan janji Bupati Sukabumi untuk menyelesaikan kasus tersebut di Kecamatan Nyalindung.
"Karena dipersulit, maka kita mengangkat isu tidak baiknya pelayanan di Kecamatan Nyalindung. Intinya kami kecewa tidak ada titik temu dari mediasi tadi. Kami akan melakukan aksi kembali dan menantang pihak terkait untuk mengadu data yang lengkap," ucap Imam kepada sukabumiupdate.com, Selasa (29/10/2019).
BACA JUGA: Babak Baru Kisah Para Penyintas Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi
Sementara itu dalam audensi yang dihadiri banyak pihak terkait, Camat Nyalindung Agus Mochamad Nurdin mengatakan bahwa objek tanah yang dipermasalahkan oleh GRASI untuk dinaikan statusnya ini belum jelas. “Mereka hanya menyebut di Desa Kertaangsana terdapat tanah negara bebas. Sementara, berdasarkan keterangan dari Desa Kertaangsana tidak ada tanah negara bebas yang ada tanah eks HGU yang sudah habis izinnya. Tetapi tidak otomatis menjadi tanah negara bebas.”
"Jadi belum ada titik temu terutama menyangkut data tanah yang akan dipermohonkan. Dan sebetulnya apa yang tadi disampaikan oleh GRASI ini tidak sesuai dengan tuntutan yang ada di dalam surat pemberitahuan demo yang mempertanyakan pelayanan publik yang buruk dari Kecamatan Nyalindung terhadap masyarakat,” lanjut Agus.
Ia juga menyangkan tuntutan ini tidak didukung data. “Kamipun tadi sudah diupayakan menghadirkan pihak BPN/ATE Sukabumi, tetapi sayangnya massa yang aksi ini buru-buru pulang karena mau kuliah," papar Agus.
BACA JUGA: Video: Asa Tersisa dari Korban Pergerakan Tanah Kertaangsana Sukabumi
Agus menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung perjuangan permohonan perubahan status tanah demi meningkatkan kesejahteraa masyarakat. Namun perjuangan ini harus ditempuh dengan mekanisme prosedur sesuai aturan.
Aksi ini mendapatkan pengamanan dari jajara kepolsiian, dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.