SUKABUMIUPDATE.com - 28 warga dari empat desa menerima ganti kerugian dalam bentuk uang pengadaan tanah jalan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak, di Aula Kantor Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/5/2019). Warga yang menerima ganti kerugian ini dari Desa Ciambar dan Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar. Lalu warga Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda serta warga Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug.
Kepala Seksi Pengadaan Dana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Septiono menuturkan, pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang pengadaan tanah jalan tol tidak ada komplen dari pihak mana pun.
BACA JUGA: Pembebasan Lahan Sudah 70 Persen, 2020 Tol Bocimi Tembus Cibadak
"Ya, pembayaran dilakukan oleh BRI, Allhamdulillah semua berjalan lancar, tidak ada kendala apapun," kata Dwi kepada sukabumiupdate.com, Senin (13/5/2019).
Dwi mengaku, tidak mengetahui lebih jelas terkait dengan nominal uang pembayaran dan jumlah hektar lahan yang dibutuhkan oleh jalan tol.
BACA JUGA: Menteri Rini: Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi II Capai 60 Persen
"Kalau untuk nominal uang dan jumlah hektar lahan datanya itu ada di ketua pelaksana, saya tidak bisa menjelaskan secara detil takut salah data," ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Desa Cibunarjaya Ujang Suharto menuturkan, masyarakatnya sangat antusias menyambut akan dibangunnya jalan tol sehingga tidak menuai protes dari pihak manapun.
"Allhamdulillah masyarakat sangat antusias. Pasalnya, pembangunan jalan tol sama sekali tidak mengganggu aktivitas warga disektor pertanian," imbuhnya.
BACA JUGA: Intip Pengerjaan Tol Bocimi Seksi II, Sudah Sampe Mana Ya?
Menurutnya, seluas 246 bidang tanah yang ada di wilayahnya sudah dibayar oleh pemerintah untuk pembangunan jalan tol. "Selesai pembayaran tahun 2018. Ya, saya berharap pembangunan jalan Tol Bocimi ini cepat selesai," pungkasnya.