SUKABUMIUPDATE.com - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Barat menyoroti pencemaran batubara di pesisir pantai Kampung Cipatuguran RT 02/21 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi Minggu (28/4/2019) lalu akibat tongkang karam di perairan tersebut.
BACA JUGA: Penampakan Batubara Kotori Pantai Cipatuguran Palabuhanratu, Dampak Tongkang Karam
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdhan mengatakan, jika pencemaran batubara tersebut sampai sekarang tak ada penanganan sama sekali, baik oleh pihak pemilik kapal tongkang yang membawa batu bara tersebut maupun pemerintah, maka bisa disebut sebagai kasus dumping, yang artinya pembuangan bahan berbahaya beracun, dalam hal ini batubara ke dalam ekosistem laut.
"Jarak 0-12 mil pantai ke laut itu merupakan wewenang DLH Jabar. Dengan kata lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun wajib turun tangan melakukan investigasi atas kejadian ini," ungkap Dadan saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2019) melalui sambungan telepon.
Menurut Dadan, dampak dari pencemaran air laut dan juga pantai oleh batubara tersebut mengancam dua hal, yakni ekosistem atau habitat laut dan juga lingkungan manusia di sekitaran lokasi pencemaran juga terancam.
"Ini dIkhawatirkan akan menyebabkan kematian ekosistem dan habitat yang ada di laut. Saya kira itu berbahaya bagi manusia juga, apalagi jika terjadi kontak antara manusia dengan air laut yang sudah tercemar menjadi hitam oleh batubara tersebut bisa menimbulkan efek penyakit kulit ataupun penyakit lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Tongkang Tabrakan, Batubara Tumpah Pantai Cipatuguran Palabuhanratu Menghitam
Rencananya, Walhi Jawa Barat sendiri akan melakukan peninjuan ke lokasi pencemaran batubara tersebut untuk segera setelahnya menadapatkan sampel dan mengumpulkan dokumentasi di lapangan akan melaporkannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kita akan rapatkan dan kaji terlebih dahulu," pungkasnya.