SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, mengaku tidak pernah berjanji membuka tersangka baru dalam kasus penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Kita itu penegakan hukum dan hukum itu mengalir, jadi sesuai dengan apa yang menjadi keterangan saksi yang nantinya akan didukung dari keterangan tersangka, atau juga dengan keterangan dari alat bukti yang ada," ujar Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji kepada awak media usai musyawarah dengan pendemo di halaman kantor Kejari Cibadak, Jumat (18/1/2019).
Dari keterangan tersebut kata Aji, nanti akan menjadi kesimpulan, siapa saja yang berperan berkaitan dengan dugaan terhadap penyimpangan BPNT. Ia juga menjelaskan dua tersangka terlibat dalam perkara BPNT yang kini masih berada di luar.
"Ya dua tersangka masih di luar. Berdasarkan aturan yang berlaku soal penahan atau apapun juga, itu kembali lagi kepada adanya sifat yang objektif atau subjektif dari tim penyidik," imbuhnya.
Ia mengaku tidak takut dua tersangka tersebut kabur, karena pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisifasi itu. "Pastinya tim penyidik sendiri yang lebih mengetahuinya langkah tersebut," cetusnya.
BACA JUGA: Kasus BPNT, Mahasiswa Minta Kejari Kabupaten Sukabumi Tak Berpolitik
Terkait dengan adanya statment dari pengacara tersangka yang mengajukan nota protes supaya diperiksa juga Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sebagai penerbit SK. Aji menuturkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Nah kalau masalah itu adalah hak dari yang bersangkutan, selama itu ada mekanismenya dalam aturan hukum, ya silahkan saja," tandasnya.