SUKABUMIUPDATE.com - Aris Munandar (26 tahun) TKI di Saban Malaysia, warga Kampung Tangkubanparahu RT 05/04 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama sepekan di Rumah Sakit Pontianak.
Tim advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Muhammad Koim menjelaskan Aris berangkat sebagai PMI (Pekerja Buruh Migran) non prosedural pada 09 September 2018 lalu, tanpa kontrak kerja yang jelas dan tanpa pelatihan terlebih dahulu.
"Almarhum berangkat melalui Entikong Malaysia, dan dari penelusuran kami Almarhum meninggal karena sakit," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/1/2019).
Masih kata Koim, mendiang Aris pergi meninggalkan sstri dan 1 orang anak yang masih berusia 2 tahun. Ia baru bekerja selama 4 bulan di PLTA Sabah Malaysia. Lalu dirawat di Pontianak Hospital karena mengalami sakit TBC dan meninggal.
"Kami melakukan negosiasi dengan pihak sponsor, sehingga kesepakatannya biaya pemulangan jenazah sebesar Rp15 juta yang sebelumnya harus dibayar keluarga akhirnya di tanggulangi oleh pihak yang memberangkatkan dan perusahaan tempat ia bekerja," paparnya.
SBMI menyayangkan, Aris yang pergi bekerja atas dasar kebutuhan ekonomi harus melalui jalur yang ilegal. Sehingga proses pemulangan jenazah sangat alot. Bahkan sebelumnya pihak sponsor serta perusahaan tempatnya bekerja tak mau memfasilitasi pemulangan jenajah.
BACA JUGA: Entin Pulang, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Disnakertrans Tegas Soal TKI Ilegal
"Saat ini jenajah Aris sudah diberangkatkan dari Sabah Malaysia menuju kediamannya di Palabuhanratu Sukabumi," katanya.
"Kami berharap kepada para pemangku kebijakan mulai dari tingkat desa sampai provinsi agar memantau keberangkatan tenaga kerja yang hendak ke luar negeri, agar kondisi seperti ini tidak terus terulang lagi," pungkas Koim.