SUKABUMIUPDATE.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing rekanan PT Semen Jawa membuat buruh yang tergabung dalam wadah Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI), mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/01/2018).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan perusahaan rekanan PT Semen Jawa tersebut yang dinilai melakukan PHK secara sepihak. Sejumlah buruh mengaku keberatan karena pihak perusahaan telah memasukkan pekerja baru sekaligus mengganti nama perusahaan.
"Ada dua perusahaan outsourcing rekanan PT Semen Jawa yang mengganti nama perusahaannya. Dengan entengnya karyawan yang akan bekerja tidak boleh masuk karena menurut PT SCG, perusahaan tersebut sudah ganti nama. Atas hal ini kami menduga adanya tindak pidana kejahatan pemberangusan serikat buruh," ungkap Ketua DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (3/1/2019).
BACA JUGA: Datangi Disnakertrans, Buruh F Hukatan KSBSI Sukabumi Minta Presdir PT Semen Jawa Dideportasi
Maka dari itu, pihaknya meminta ketegasan pihak pemerintah melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk menindak tegas terkait hal tersebut.
"Untuk itu kami menuntut kepada Disnakertrans untuk kembali melakukan pengecekan dan pemanggilan terhadap kedua perusahaan tersebut, serta menginterogasi benar apa tidaknya bahwa kedua perusahaan tersebut beraktifitas di Sukabumi, khususnya di PT Semen Jawa," tandasnya.