SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Status tersebut ditetapkan sejak 1 Desember 2018 lalu dan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019, melalui surat keputusan Wali Kota Sukabumi nomor 188.45/251-BPBD/2018 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Sukabumi.
Kasi Pencegahan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Bahrami, mengatakan penetapan status siaga bencana tersebut lantaran Kota Sukabumi dan sekitarnya seringkali dilanda cuaca ekstrem, disertai curah hujan yang tinggi. Terlebih berdasarkan kajian BMKG, cuaca ekstrem masih akan terjadi hingga Mei 2019 mendatang.
"Serta berdasarkan rapat koordinasi siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Jawa Barat pada 14 November lalu, maka perlu ditetapkan status siaga melalui keputusan Wali Kota," ungkap Zulkarnain saat dihubungi sukabumiupdate.com, Minggu (16/12/2018) sore.
BACA JUGA: Konsleting Listrik, Bangunan Poskesdes di Jampangtengah Sukabumi Terbakar
Setelah berstatus siaga, lanjutnya, otomatis akan melibatkan seluruh unsur. Mulai dari SKPD teknis terkait, kecamatan, kelurahan, Tim Reaksi Cepat (TRC) hingga ke lapisan masyarakat langsung. Seluruhnya diimbau untuk bersiaga untuk meminimalisir dampak, manakala bencana terjadi, serta melakukan penanganan secara cepat, tepat dan terpadu.
"Kami juga terus memantau, memonitor perkembangan cuaca melalui BMKG. Apabila ada potensi-potensi cuaca ekstrem, contohnya seperti yang saat ini terjadi, yaitu Siklon Tropis Kenanga, maka akan kami imbau semua pihak untuk bersiaga. Alhamdulillah sampai saat ini Kota Sukabumi masih terpantau stabil, namun kita harus tetap waspada," pungkasnya.