SUKABUMIUPDATE.com - Hukuman dengan cara menghisap rokok kepada sejumlah pelajar SD Negeri 1 Pamuruyan, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi oleh pihak sekolah dinilai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tidak mendidik dan efektif.
Hukuman diberikan kepada para pelajar itu lantaran kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Pemberian hukuman dilakukan di ruang guru SDN 1 Pamuruyan pada, Sabtu (3/11/2018) silam, adegan tersebut sempat direkam menggunakan ponsel dan saat ini beredar.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV, Leni Liawati mengaku miris dengan adanya kejadian ini. Seharusnya lembaga pendidikan sebagai tempat belajar untuk masa depan anak anak, tidak melakukan hal ini apapun alasannya.
"Sebenarnya 11 anak SD merokok di lingkungan sekolah itu sudah melanggar aturan. Pertama terkait Perbup No 26 tahun 2011 tentang kawasan tanpa asap rokok dan seharusnya sanksi bagi yang melanggar itu denda Rp 500 ribu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/11/2018).
Menurut Leni, usia masih sekolah dasar itu termasuk kategori anak-anak, maka ada perlindungan untuk mereka. Artinya mereka belum bisa dijerat hukum hanya perlu dibina agar bisa lepas dari ketergantungan merokok.
"Hukuman yang diberikan juga itu sangat tidak mendidik, sanksi untuk anak-anak seharusnya bersifat mendidik dan membina, bahkan perlu diarahkan agar tidak terulang kembali," ucapnya.
BACA JUGA: Siswa SDN 1 Pamuruyan Dihukum Merokok, KPAI Kabupaten Sukabumi: Ini Tidak Mendidik
Hal Senada dikatakan anggota DPRD Komisi IV lainnya Muhamad Sodikin. Ia mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut, pasalnya anak-anak itu tumbuh dan cenderung terjebak dalam perbuatan negatif.
"Aspek hukuman pun perlu dilihat tepat atau tidaknya terhadap sasaran, yang jelas objeknya anak-anak. Tentu lebih layak menonjolkan pembinaan," katanya.
Menurut Sodikin usia anak-anak sebaiknya penekanannya pada aspek pembinaan ketimbang punishment. "Memberi contoh yang baik tentu akan sangat efektif, daripada menghukum dan mempermalukannya," pungkasnya.