SUKABUMIUPDATE.com - Ahli waris Cucu Sumirat (56 tahun), menerima penyaluran dana asuransi dari PT Jasa Raharja. Cucu adalah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Degung, Kota Sukabumi, Minggu 28 Oktober kemarin.
Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Cianjur, Harry Herawanm didampingi stafnya, Alivia Maulita mendatangi rumah duka dan menyerahkan secara simbolis dana klaim asuransi jiwa kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta.
Sementara bagi korban yang masih di RS Assyifa memberikan surat jaminan ke pihak rumah sakit, dan nanti pihak rumah sakit akan melakukan penagihan ke jasa raharja untuk biaya pengobatan. Sesuai dengan PMK/No.15/2017 batas pembayaran biaya di rumah sakit sebesar Rp 20 juta maksimal.
BACA JUGA: Cerita Penumpang Angkot Kecelakaan di Degung Sukabumi, Terbanting Hingga Keluar dari Kaca Belakang
"Kami telah membayarkan santunan lakalantas kepada ahli waris bu Cucu Sumirat (56 tahun) didampingi aparat desa setempat, dan kanit laka lantas Ipda Agus untuk penyampaian hak santunan. Karena persyaratan dari pihak Kepolisian lengkap sudah kami terima dan ditindak lanjuti bertemu ahli waris korban," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/10/2018).
Karena suami korban sudah meninggal dunia, kata Harry, jadi diserahkan kepada anaknya yang menjadi ahli waris. Selain itu, Jasa Raharja juga membantu membukakan rekening di BRI untuk mempermudah proses pencairan santunan yang diterima ahli waris secara transfer.
BACA JUGA: Jenguk Korban Kecelakaan di Degung, Ini Kata Wali Kota Sukabumi
"Sudah kami serahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban sebesar Rp 50 juta tanpa ada potongan sepeser pun," ucapnya.
Menurut Harry sesuai dengan atensi Wali Kota Sukabumi, pada malam kejadian ada di rumah sakit Assyifa meminta Jasa Raharja untuk membantu mengklaim asuransi jiwa korban.
"Alhamdulillah kurang dari satu hari kita sudah bisa klaim santunan melalui transfer. Mudah-mudahan korban meninggal keluarganya dapat sabar dan masih di rumah sakit bis lekas sembuh," pungkasnya.