SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, menetapkan status waspada darurat kekeringan terhitung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2018 mendatang.
Penetapan status tersebut, berdasarkan keputusan Bupati Sukabumi Nomor 360/Kep.462-BPBD/2018. Sementara, beberapa wilayah yang terdampak kekeringan yakni, sebanyak 13 kecamatan, 27 desa, 91 kampung, 11,463 Kartu Keluarga (KK) dan 31,821 jiwa. Kecamatan tersebut yaitu Gunungguruh, Kebandungan, Waluran, Cikakak, Cibadak, Pelabuhan, Lengkong, Walkir, Bantargadung, Parungkuda, Cikembar, Ciambar dan Gegerbitung.
Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, dengan adanya status ini akan mempercepat kinerja instansi terkait khususnya BPBD mulai dari antisipasi hingga penanggulangan.
"Penetapan status siap siaga darurat kekeringan ini rencananya hanya satu bulan," Ujar Usman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/8/2018).
Sampai saat ini, Kata Usman, sudah ada belasan kecamatan yang melaporkan bahwa ada beberapa desanya yang kekeringan, khususnya sulit mendapatkan air bersih. Akibat bencana kekeringan BPBD sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pendistribusian air bersih kepada lokasi pemukiman warga yang mengalami kekeringan.
BACA JUGA: Hadapi Kekeringan, BPBD Kabupaten Sukabumi Siagakan Lima Mobil Tangki
"Kami sudah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan bencana kekeringan dengan instansi terkait termasuk Kodim dan Polres serta lembaga lainnya," ungkapnya.
Saat ini BPBD sudah mulai melakukan penanganan sejumlah wilayah kekeringan dengan mengirimkan air bersih. Hal tersebut, dilakukan guna memenuhi kebutuhan minum dan kebutuhan rumah tangga.
"Kami sudah melakukan penangan terhadap wilayah yang sudah mengalami kekeringan dengan cara mengirim air bersih ke bebrapa wilayah," pungkasnya.