SUKABUMIUPDATE.com - Dewi, buaya yang dipelihara di sebuah villa di Jalan Raya Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, telah berhasil dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kabupaten Sukabumi, Senin (16/7/2018).
Proses evakuasi buaya cukup memakan waktu. Dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 12.15 WIB.
BACA JUGA: Melongok Villa Tempat Buaya Bernama Dewi Dipelihara di Palabuhanratu
"Informasi didapatkan malam hari kemarin bahwa ada seekor buaya yang akan siap diserahkan. Informasi itu dari Kepala resort Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana Agus Miyarso. Kata Agus bahwa buaya siap untuk dievakuasi dan saya langsung koordinasi dengan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) untuk mengevakuasi ini," kata Isep Mukti Wiharja sebagai Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dari Staf Seksi Konservasi Wilayah II Bogor BBKSDA Jawa Barat kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Isep, buaya yang telah berhasil dievakuasi berjenis buaya muara yang dilindungi dengan aturan undang-undang No 5 Tahun 1990. Isep menuturkan, tertera di dalam lampiran peraturan pemerintah no 7 Tahun 1999, buaya dilindungi dan tidak bisa di pelihara oleh sembarangan orang tanpa izin.
Buaya saat dievakuasi. |Sumber Foto: Anugrah
"Jadi ada memang orang lain juga mempunyai pemeliharaan satwa seperti ini dengan izin penangkaran kalaupun tidak ada berarti itu satwa ilegal dan memang ada proses hukum. Proses hukumnya di dalam undang undang nomor 5 itu hukumannya bisa sampai 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Buaya tersebut akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) untuk diperiksa identitas serta kesehatannya oleh dokter hewan.
Setelah itu buaya akan di karantina hingga siap dilepasliarkan kembali. Namun pelepasliaran bisa dilakukan kalau buaya dalam keadaan sehat. Hal penting lainnya habibatnya harus ada.
"Jadi habitatnya juga perlu kajian. Tidak bisa sembarangan melepaskan," jelasnya.