SUKABUMIUPDATE.com - Manajeman PT Gunung Salak, Cidahu menyatakan kabar masuk kerja sejak pukul 07.00 WIB di saat hari pencoblosan yang tersebar merupakan kabar bohong atau hoax.
BACA JUGA: Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pada Hasil Pilgub Jabar 2018
Yang terjadi sebenarnya adalah buruh perusahaan yang berada di Jalan Babakanpari, Kampung Pasir Dalam RT 23/08, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, ini masuk kerja mulai pukul13.00 WIB setelah melakukan pencoblosan.
"Karyawan kami masuk mulai pukul 13.00 WIB karena melakukan pencoblosan. Setidaknya sekitar 3000 lebih karyawan yang masuk kerja lembur, kami bayar upah lembur sesuai aturan yakni 200 persen," ujar managemen PT Gunung Salak, Misbah.
Adapun yang masuk pagi hanya bagian security sebanyak 9 orang. Namun security juga tetap melakukan pencoblosan secara bergiliran.
Misbah menuturkan, hal ini mengacu kepada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dimana di poin 3, bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja (buruh) dapat menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA: Warga Desa Sukamaju Sukabumi Diamankan Polisi Akibat Bakar Formulir C6
Masih kata Misbah, poin 4 menyebutkan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin 3 tersebut berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberitahuan bahwa kami akan melakukan kerja di hari Pilkada setelah melakukan pencoblosan ditembuskan kepada Kepala Desa dan Muspika juga Kepala Disnakertrans kemudian APINDO juga," ungkapnya.