SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus kematian Ari Wiranata (18 tahun). Ia adalah mahasiswa Politeknik Kota Sukabumi yang ditemukan tak berdaya di Jalan Gentong, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 16 Juni dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Yakni IH (29 tahun), E (34 tahun), dan SZ (32 tahun). Tiga orang pelaku disebut sebagai teman korban.
BACA JUGA: Keluarga Minta Otopsi, Mahasiswa Politeknik Tewas Sukabumi dengan Luka Ini
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1X24 jam beserta sejumlah barang bukti," ujar Susatyo dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (20/6/2018).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu unit motor matic dan satu potong pakaian korban. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menganiaya korban di salah satu hotel di Jalan Gentong, Sukaraja.
Susatyo menambahkan, aksi brutal para pelaku dilatarbelakangi kesalahpahaman dan kecemburuan. Para pelaku menendang, memukul dan menarik korban dari lantai dua ke lantai satu hotel.
BACA JUGA: Mahasiswa Politeknik Sukabumi Tewas, Motor dan Dompet Raib
"Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di dalam hotel kemudian lari melarikan diri. Mungkin fisiknya sudah tidak kuat, sehingga korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Hermina," ucapnya.
"Pelaku teracancam pasal 170 ayat (2) KUHP Pidana terkait pengeroyokan dengan hukuman 12 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHP Pidana penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.