SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan karyawan PT. Ayam Manggis V Kampung Legos, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, melakukan aksi mogok kerja. Aksi dilatarbelakangi pemutusan hubungan kerja salah satu pegawai, yang disebut-sebut dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja tersebut dialami oleh Sandi Sutrisno. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh PT Ayam Manggis V itu diberhentikan per 18 Juni 2018 dengan alasan habis massa kontrak.
BACA JUGA: Jabatan TKA Thailand Diduga Salahi Aturan, Buruh PT SCG Sukabumi Mogok Kerja
"Sandi sendiri telah bekerja lebih dari 9 tahun, dari aturan, norma sistem kontrak kerja (PKWT) sudah tidak sesuai lagi. Bahkan apabila dilihat dari jenis pekerjaannya,juga tidak bisa atau tidak boleh menggunakan PKWT sesuai pasal 59 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ujar Dadeng Nasrudin, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, kepada sukabumiupdate.com, Rabu(13/6/2018).
Masalah pemutusan hubungan kerja ini, kata Dadeng, sudah beberapa kali dibicarakan dengan pihak pengusaha. Bahkan dibuat kesepakatan yang pada intinya pihak perusahaan akan trus mempekerjakan para pekerjanya tanpa ada off(jeda).
Dadeng menambahkan, aksi mogok kerja merupakan bentuk solidaritas para buruh. Para buruh pun merasa terancam akan di PHK.
"Sayangnya aksi mogok kerja ini ternyata tidak berdampak pada pekerjaan (proses produksi) dikarenakan pihak pengusahanya menggunakan tenaga kerja harian yang selama ini digunakan untuk pekerjaan kebersihan (babad rumput)atau perbaikan bangunan," jelasnya.
Hingga berita ini disusun, para buruh masih bertahan melakukan aksi mogok kerja. Sementara dari pihak perusahaan, belum ada yang bisa dikonfirmasi.