SUKABUMIUPDATE.com - Pihak perusahaan CV Berkah Alam Saribumi (BAS) tetap tidak bisa membayar upah buruh. Tapi pihak perusahaan akan menjual aset perusahaan diantaranya berupa mesin-mesin konveksi untuk membayar upah.
Mediasi dilakukan antara perwakilan buruh dengan manajemen perusahaan serta unsur pemerintah di Yonif 310 Cikembar, Senin (28/5/2018) malam. Perusahaan garmen yang berada di Kampung Bungurpandak Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini menunggak upah untuk 600 orang karyawan sebesar Rp 1,2 miliar. Adapun mesin konveksi di perusahaan tersebut bernilai Rp 1,7 miliar
Sulistiyono (30 tahun) perwakilan buruh mengatakan, semua karyawan menerima apa yang menjadi keputusan bersama, bahwa upah akan dibayar setelah aset perusahaan terjual.
<iframe src="//www.youtube.com/embed/cfoEC28XXjo" width="315" height="180" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
"Kita diberikan jaminan oleh perusahaan berupa mesin yang akan dijual untuk membayar semua gaji kami. Informasinya sudah ada pihak yang akan membeli semua aset perusahaan," jelasnya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Buruh di Cikembar Sukabumi, Perempuan Ini Nangis Minta Suaminya yang Luka Pulang
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan CV BAS, Nanik menjelaskan, seluruh aset perusahaan diantaranya berupa mesin-mesin konveksi hingga tanah dan bangunan pabrik bernilai Rp 5 miliar. Menurut dia, pihak perusahaan bukannya lari dari tanggungjawab tapi pembeli aset perusahaan belum sanggup apabila pembayaran dilakukan hari ini.
"Pihak pembeli pun belum bisa memastikan kapan akan ada pembayarannya," pungkasnya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Buruh Ricuh di Sukabumi, Anggota Polisi Berdarah-darah Kena Lemparan Batu
Perusahaan ini semestinya membayar upah buruh pada tanggal 10 lalu, kemudian pihak perusahaan terus berjanji akan membayar upah namun tidak dilaksanakan.
Buruh pun menggelar unjuk rasa tapi jajaran manajeman perusahaan membuat buruh geram karena tak memberikan kepastian hingga unjuk rasa berujung kericuhan.